Peristiwa

Tukang Parkir di Purwakarta Ditangkap Edarkan Tembakau Sintetis & Sabu

Tukang Parkir di Purwakarta Ditangkap Edarkan Tembakau Sintetis & Sabu
Tukang Parkir di Purwakarta Ditangkap Edarkan Tembakau Sintetis & Sabu

PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta Jawa Barat. Seorang pengedar berinisial AK (33), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir, ditangkap saat membawa narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu.

Tukang parkir tersebut warga Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, diringkus di Jalan Kapten Halim, Gang Benteng, Kelurahan Nagri Kidul, pada Senin, 26 Mei 2025 lalu.

Promo

“Pelaku ini merupakan pengedar. Dari tangan pelaku, kami mengamankan 38 paket tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 29 gram dan 7 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,51 gram,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, Senin (2/6/25).

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp700 ribu, dan satu unit ponsel merek Samsung A05 warna hitam dari tukang parkir itu.

Dari Mana Tukang Parkir Dapat Barang?

Yudi menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap jaringan pelaku. Berdasarkan pengakuan tukang parkir tersebut, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini tersangka masih dalam penyidikan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Kami sedang memburu Y, yang disebut sebagai pemasok,” ujarnya.

Yudi juga mengungkapkan bahwa pelaku membeli tembakau sintetis melalui media sosial, tepatnya dari akun Instagram. Proses transaksi dilakukan dengan sistem tempel, di mana penjual dan pembeli tidak saling bertemu langsung.

“Kami masih menyelidiki akun Instagram yang digunakan dalam transaksi tersebut,” imbuh Yudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Sukabumi.

Pelaku kini ditahan di Polres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau para pelaku peredaran narkotika untuk tidak coba-coba beroperasi di Purwakarta. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tegas Yudi. **

Exit mobile version