Peristiwa

Polresta Sukabumi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Suporter Bola di Cisaat

IMG 20260602 WA0041
Foto Istimewa: Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo di dampingi Kasat Reskrim beserta jajaran Saat memperlihatkan Barang Bukti Senjata Tajam yang di Gunakan para Terduga Pelaku di Aula Graha Rekonfu, Selasa (2/6/2026).

PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap dua pemuda bersenjata tajam yang menjadi pelaku pengeroyokan brutal terhadap seorang suporter sepak bola di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Kedua pelaku, yakni FF (21) dan RPM (20), diringkus di lokasi berbeda setelah sempat buron selama beberapa pekan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan perburuan intensif. Tersangka FF, warga Cicantayan, ditangkap di Jalan Cibolang pada Jumat (22/5/2026) malam. Sementara itu, RPM ditangkap di kediamannya di Cibolang Kaler pada Senin (25/5/2026) malam.

“Dua terduga pelaku utama berhasil kami amankan. FF terbukti membawa senjata tajam jenis golok patimura untuk mengintimidasi, sedangkan RPM merupakan eksekutor yang membacok korban,” ujar AKBP Sentot saat Konferensi pers di Gedung Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (2/6/2026).

Kronologi dan Motif Tawuran

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di seberang Resto King Raos. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan ini merupakan tawuran terencana yang dipicu oleh saling tantang antar-kelompok di media sosial setelah acara nonton bareng (nobar) pertandingan Persib melawan Persija.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban berinisial MT (19), warga Caringin, mengalami luka bacok parah di kepala, leher, kaki, serta kehilangan jari telunjuk kanan yang putus. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti senjata tajam berukuran tidak lazim yang digunakan saat bentrokan, antara lain sebilah celurit bergagang kayu dengan panjang 70 cm.

Sebilah celurit panjang ekstrem berukuran 170 cm sebilah pedang katana atau samurai berukuran 70 cm.

“Penyidik masih melakukan pengembangan di lapangan untuk memburu pelaku lain yang ikut terlibat dalam aksi tawuran berdarah tersebut,” tambah Sentot.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 262 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sentot juga mengimbau masyarakat, khususnya remaja, agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran di media sosial karena kepolisian akan menindak tegas seluruh bentuk kejahatan jalanan.

***

Exit mobile version