PenaPeristiwa

Tolak Bersebadan, Gadis Bawah Umur Dicekik dan Diperkosa Pemuda Baru Dikenal

PenaKu.ID – Penaku.id: Peristiwa perikeiblisan terjadi di Karawang, Jawa Barat. Gara gara menolak diajak melakukan hubungan suami istri, seorang remaja putri bawah umur diperkosa seorang pemuda yang baru dikenalnya. Sebelum leluasa memperkosa di areal persawahan, pelaku mencekik hingga tewas korban menggunakan tali kerudung sweaternya.

Gambaran perilaku iblis tersebut terungkap dalam rilis jumpa pers yang digelar di Polres Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/02). Sebelum dirilis dihadapan sejumlah awak media, polisi telah melakukan rekonstruksi kasus tersebut beberapa waktu lalu.

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, yang memimpin langsung acara press conferance itu memaparkan, antara korban yang baru berusia 14 tahun (IN) dan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (DSN) merupakan warga Karawang, Jawa Barat.

“Sebelum peristiwa itu terjadi. Keduanya, antara korban dan tersangka, sebenarnya baru saja berkenalan di sebuah tempat di Karawang,” jelas AKBP Rama Samtama Putra, mengawali keterangannya.

Dilanjutkannya, dalam reksonstruksi beradegan 40 action di dua tempat kejadian perkara utama, itu tergambarkan niat gelap tersangka yang memang sudah direncanakan.

Begini. Malam hari, sesaat usai keduanya berkenalan di sebuah tempat, tersangka menawarkan budi bulusnya, mengantar korban pulang menggunakan sepeda motor milik tersangka.

Korban mengiyakan tipu rayu tersangka. Korban pun dibonceng tersangka, duduk di jok belakang sepeda motor dan meluncur, sesuai janji, menuju rumah korban.

Namun, bencana penuh kebiadaban menelusup tat kala laju sepeda motor mulai memasuki areal persawahan, Kampung Iplik, Kelurahan Merkarjati, Kecamatan Karawang.

DI tempat itulah mala petaka berawal. “Mula mula tersangka mengajak korban berhubungan badan di tepi sawah yang gelap. Namun permintaan itu ditolak korban,” ungkap AKBP Rama Samtama Putra.

Tak kurang akal. Tersangka berpura pura mengambil tas plastik yang tergeletak di pinggir sawah, dengan alasan untuk menutup bagian karburator motor agar tak terimbas air hujan.

Saat itulah, lanjut AKBP Rama Samtama Putra, tersangka melepas tali pengikat kerudung sweaternya lalu menghampiri korban, dan langsung menjeratkannya pada leher korban.

Korban sempat berusaha melarikan diri beberapa meter. Namun apa daya, korban hanyalah gadis ingusan. Terlebih cuaca gerimis, sehingga korban terpeleset tanah lumpur pematang, dan terjatuh.

Teriakan memelas korban tak mendatangkan pertolongan. Maklum, suasana berada di tengah kegelapan sawah. Gerimis lagi. Sehingga jerit tangis korban terasa sia sia belaka.

Nah, ketika korban telah kehilangan daya upaya, tergeletak diantara semak belantara, tersangka tak sabar dan langsung menjerat leher korban menggunakan tali yang dipersiapkan tadi.

Tersangka yang memperkirakan korban telah lunglai, mulailah menguasai tubuh muda korban dengan birahi anak belia. Leluasa memperkosa korban berkali kali, dalam kondisi korban tiada sadar diri.

Setelah puas, tersangka menghidupkan rokok. Berulang ulang menghisap dan menghembuskan kepul asapnya. Sesekali tersangka mengusap keringat yang mengalir bercampur butir air hujan.

Sebelum meninggalkan lokasi yang menjadi saksi bisu tempat kebejatannya, tersangka memastikan bahwa ‘bunga manis’ itu telah gugur dan layu.

Kata AKBP Rama Samtama Putra, tersangka menyulut kedua kaki korban dengan api ujung rokoknya. ” Tersangka menganggap korban telah tewas lantaran tak bergerak saat tersulut api rokok,” ujarnya.

Tersangka langsung menyeret jasad korban yang baru saja dia ‘hisap madunya’ itu, menuju parit sawah setempat. Tak lupa, tersangka menutupi jasad korban dengan lembar daun pisang. Kemudian pergi meninggalkan.

AKBP Rama Samtama Putra menegaskan, perbuatan tersangka diancam hukuman pidana kurungan maksimal seumur hidup.

Kata AKBP Rama Samtama, tersangka yang saat ini sudah mendekam di tahanan Polres setempat dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 (Tentang Perlindungan Anak). Dan atau pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016, dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.

(Ahmd Z)

Related Articles

Back to top button