PenaKu.ID – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mencuat di Kecamatan Srono langsung disikapi serius oleh aparat penegak hukum.
Perkara ini resmi dilaporkan ke SPKT Polresta Banyuwangi pada 20 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi bergerak cepat melakukan serangkaian proses penyelidikan secara mendalam guna menguak tuntas kasus memilukan ini.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidikan dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pihaknya tetap mengedepankan ketentuan khusus serta prinsip demi kepentingan terbaik bagi anak. Sejumlah barang bukti krusial juga telah diamankan guna memperkuat proses pembuktian di muka hukum.
Komitmen Tegas Polisi
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak memberi toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kejahatan yang merusak masa depan anak. Penegakan hukum dipastikan berjalan secara objektif dan profesional.
Selain itu, Kapolresta turut mengimbau masyarakat luas agar tidak sembarangan menyebarkan identitas korban.
Imbauan Polisi
Publik diminta menjaga privasi demi melindungi martabat anak dengan tidak membagikan foto, video, maupun informasi personal lainnya di ruang digital.
Warga yang mengetahui tindak kekerasan serupa diminta segera melapor ke pihak berwajib.**











