PenaKu.ID – Niat hati menyerahkan terduga pelaku peredaran obat keras ilegal Daftar G ke pihak kepolisian, lima orang wartawan yang sedang menjalankan tugas investigasi jurnalistik justru berujung mendekam di balik jeruji besi.
Kelima insan pers tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (27/08/2026).
Peristiwa yang memicu gelombang protes dari kalangan insan pers dan penasihat hukum ini bermula pada Selasa (25/08/2026). Saat melakukan pengumpulan data terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Teluknaga, para wartawan tersebut justru mendapat ancaman fisik dari sekelompok orang yang diduga terafiliasi dengan penjual obat keras tersebut.
Dugaan Intimidasi dan Perusakan Alat Kerja Wartawan
Sebelum diamankan oleh aparat kepolisian, kelima wartawan dilaporkan mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan dan intimidasi di lapangan. Tak hanya ancaman fisik, kendaraan roda empat yang mereka gunakan untuk bertugas mengalami kerusakan berat, sementara alat komunikasi (ponsel) milik mereka dirampas oleh kelompok massa di lokasi kejadian.
Keberadaan para wartawan baru terdeteksi oleh pihak keluarga melalui fitur live location terakhir yang sempat dikirimkan sebelum insiden terjadi. Pihak keluarga dan pimpinan redaksi mengaku sempat kehilangan kontak karena para wartawan tidak diberi akses untuk menghubungi penasihat hukum maupun keluarga saat pertama kali dibawa ke kantor polisi.
Prosedur Penahanan dan Tuduhan Pemerasan Rp190 Ribu Dinilai Janggal
Penasihat hukum para korban menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah batas waktu penangkapan 1×24 jam sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Para wartawan telah ditahan sejak Selasa (25/08/2026), namun Surat Perintah Penahanan (Spin-Han) yang ditandatangani penyidik Brigadir Azi Saeful Komara baru diserahkan kepada keluarga pada Kamis (27/08/2026).
Selain masalah administrasi penahanan, pasal yang disangkakan juga memicu tanda tanya besar. Kelima wartawan tersebut disangkakan melakukan tindak pidana pemerasan dengan nominal Rp190.000,00. Angka tersebut dinilai tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan untuk menjerat para jurnalis yang sebenarnya sedang mengusut peredaran obat keras terlarang.
Redaksi Desak Transparansi dan Perlindungan Undang-Undang Pers
Pihak redaksi bersama kuasa hukum mendesak Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang Kota untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai kronologi penangkapan, dasar penetapan tersangka, serta legalitas masa penahanan.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan aksi penganiayaan dan perusakan fasilitas kerja wartawan yang dilakukan oleh kelompok massa penyerang.
Sebagai insan pers yang bertugas mengumpulkan informasi demi kepentingan publik, aksi investigasi tersebut seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak kepolisian diharapkan mengedepankan asas keadilan serta Restoratif Justice dan koordinasi bersama Dewan Pers dalam menangani kasus yang melibatkan wartawan saat bertugas.***











