Peristiwa

Bocah TK di Karawang Jadi Korban Kebejatan Tetangga Sendiri

×

Bocah TK di Karawang Jadi Korban Kebejatan Tetangga Sendiri

Sebarkan artikel ini
Bocah TK di Karawang Jadi Korban Kebejatan Tetangga Sendiri
Ilustrasi (foto: istimewa)

PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satres) PPA dan PPO Polres Karawang Jawa Barat meringkus seorang pria paruh baya berinisial S alias M (40). Satpam hotel tersebut ditangkap lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia lima tahun.

Kasus asusila ini dikonfirmasi oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan. Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku di tempat kerjanya setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Kami telah menangkap pelaku. Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti dan saat ini melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Cep Wildan dalam keterangannya.

Kronologi Asusila terhadap Bocah di Karawang

Peristiwa kelam ini terjadi pada Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban yang baru berusia balita saat itu sedang berjalan kaki sendirian dalam perjalanan pulang dari sekolah madrasah tempatnya mengaji.

Tersangka yang merupakan tetangga korban, melihat anak tersebut dan langsung menghampirinya menggunakan sepeda motor. Dengan dalih searah, pelaku menawarkan tumpangan untuk mengantar korban pulang ke rumah.

Namun, tawaran tersebut hanyalah siasat busuk. Pelaku justru membawa korban yang masih polos itu ke rumah pribadinya. Di sanalah aksi kekerasan seksual tersebut terjadi.

“Pelaku melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencabulan dan melakukan tindakan tidak senonoh di depan korban,” tutur Cep Wildan.

Polres Karawang Lakukan Penyelidikan dan Ancaman Hukuman

Skandal ini baru terkuak setelah korban yang mengalami trauma mendalam, memberanikan diri menceritakan peristiwa pahit tersebut kepada kakak kandungnya. Bak tersambar petir, pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan tindakan bejat sang tetangga ke Mapolres Karawang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit PPA dan PPO Polres Karawang langsung menggelar penyelidikan maraton. Polisi memeriksa intensif korban serta empat orang saksi kunci di lokasi kejadian sebelum akhirnya membekuk pelaku tanpa perlawanan pada Minggu, 24 Mei 2026.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S kini resmi mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 415 Huruf b dan Pasal 414 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Guna memastikan sang predator anak mendapat hukuman seberat-beratnya, Polres Karawang menegaskan telah berkoordinasi erat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah ini diambil demi menjamin keadilan yang mutlak bagi korban yang masih di bawah umur tersebut.**