Pemerintahan

Usai Kasus Pesta Terlarang, THM di Karawang Disisir Mendadak

×

Usai Kasus Pesta Terlarang, THM di Karawang Disisir Mendadak

Sebarkan artikel ini
Usai Kasus Pesta Terlarang, THM di Karawang Disisir Mendadak
Bupati Ase (kedua kanan) tengah melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah tempat hiburan malam

PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang Jawa Barat memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) setelah terungkapnya kasus pesta sesama jenis di salah satu lokasi hiburan yang sempat menjadi perhatian publik. Sebagai langkah antisipasi, Bupati Karawang Aep Syaepuloh memimpin langsung razia mendadak ke sejumlah THM di kawasan perkotaan Karawang pada Sabtu (13/6/2026) malam.

Razia yang berlangsung hingga dini hari tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, Dandim 0604 Karawang Letkol. Inf. Nanda Siswanto, Satpol PP, DPMPTSP, hingga sejumlah instansi teknis terkait. Kegiatan itu turut dibagikan melalui akun Instagram pribadi Bupati Aep.

Dari hasil inspeksi mendadak tersebut, petugas menemukan sejumlah tempat hiburan yang belum memiliki kelengkapan izin operasional. Selain itu, tim gabungan juga mendapati adanya dokumen perizinan yang diduga tidak sah atau palsu.

Temuan tersebut langsung mendapat perhatian serius dari Bupati Aep. Menurutnya, usaha yang beroperasi tanpa izin lengkap, terlebih dengan dokumen yang diduga tidak valid, tidak dapat dibiarkan begitu saja.

“Semua temuan akan ditindaklanjuti. Pengelola yang bersangkutan akan kami panggil untuk memberikan penjelasan terkait legalitas usahanya,” ujar Aep, dikutip dari TV Berita.

Aep menjelaskan, operasi gabungan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam di Karawang menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menjadi lokasi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Bupati Karawang Perketat Pengawasan

Ia menegaskan, pasca-terungkapnya kasus pesta sesama jenis di salah satu THM yang berujung pada penghentian operasional tempat tersebut, pemerintah daerah merasa perlu meningkatkan pengawasan terhadap seluruh usaha hiburan malam di Karawang.

“Kami ingin memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum, norma sosial maupun ketentuan yang berlaku. Tempat hiburan harus beroperasi sesuai aturan dan memiliki legalitas yang jelas,” tegasnya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, rombongan juga menggelar patroli di sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam hari. Beberapa lokasi yang dipantau antara lain Jalan Ahmad Yani, Tuparev, Galuh Mas, HS Ronggowaluyo, Adiarsa Barat, hingga Jalan Kertabumi.

Patroli tersebut dilakukan guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, khususnya di kawasan yang ramai dikunjungi warga pada malam hari.

Pemkab Karawang menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam tidak akan berhenti pada razia kali ini. Pemeriksaan legalitas usaha dan kepatuhan terhadap aturan operasional akan terus dilakukan secara berkala. Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari teguran administratif hingga penutupan operasional.**