PenaKu.ID – Seorang pria berinisial BD (45) diamankan jajaran Polres Cianjur setelah diduga menghamili anak tirinya yang berinisial M (17). Sang ayah tiri ditangkap di kediamannya di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BD menikah dengan ibu korban pada tahun 2015. Saat itu, M masih duduk di bangku sekolah dasar. Tidak lama setelah menikah, keluarga tersebut pindah ke Jakarta untuk mencari pekerjaan dan tinggal di rumah kontrakan.
Selama berada di Jakarta, istri BD bekerja sebagai asisten rumah tangga harian, sedangkan BD lebih banyak berada di rumah bersama M. Kondisi tersebut berlangsung selama bertahun-tahun tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga.
Beberapa tahun kemudian, istri BD melahirkan anak kedua. Pada tahun 2025, istri pelaku bersama M dan anak keduanya pulang ke kampung halaman di Kecamatan Ciranjang. Sementara itu, BD tetap tinggal di Jakarta dengan alasan bekerja mencari nafkah.
Tidak lama setelah berada di kampung halaman, kondisi fisik M mulai menjadi perhatian keluarga. Saat berkunjung ke rumah ayah kandungnya, sejumlah pihak mencurigai adanya perubahan pada tubuh korban yang terlihat lebih berisi. Menindaklanjuti hal tersebut, ayah kandung korban membawa M untuk menjalani pemeriksaan ke bidan setempat.
Ayah Tiri Korban Sudah Menggauli Sejak SD
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa M dalam kondisi hamil dengan usia kandungan yang telah cukup besar.
Dari keterangan yang diperoleh, dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan BD terhadap M telah berlangsung sejak korban masih berusia sekolah dasar. Saat itu, ibu korban sedang bekerja di luar rumah sebagai asisten rumah tangga. Peristiwa tersebut diduga juga pernah terjadi di rumah keluarga mereka di Ciranjang.
Mengetahui putrinya hamil dan diduga dihamili oleh ayah tirinya sendiri, ayah kandung korban bersama keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur.
Setelah laporan dibuat, keluarga berupaya membujuk BD agar pulang ke Ciranjang. Setibanya di kampung halaman pada Selasa (9/6/2026), petugas dari Polres Cianjur langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
“Setelah diketahui korban hamil dan diduga dihamili oleh ayah tirinya, keluarga membujuk pelaku agar pulang ke Ciranjang. Tidak lama setelah tiba, jajaran Polres Cianjur datang ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Cianjur,” ujar Aji Cahya, aparat desa setempat.**









