PenaKu.ID – Proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Tabungan Hari Raya (THR) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota akhirnya memasuki babak baru. Setelah mengendap sejak Maret 2025, pihak kepolisian resmi menetapkan seorang wanita berinisial DSR sebagai tersangka pada tanggal 3 September 2026.
Penasehat hukum sebagian korban/saksi korban, Nur Hikmat, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik penetapan tersangka tersebut, namun tetap memberikan catatan kritis terhadap lambatnya penanganan perkara yang telah merugikan puluhan warga tersebut.
“Laporan polisi ini sebenarnya sudah berjalan sejak Maret 2025. Prosesnya cukup memakan waktu dan sempat tertahan karena kami tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala. Baru di bawah kepemimpinan Kapolres dan Kasat Reskrim yang sekarang, perkara ini kembali bergerak hingga akhirnya DSR ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nur Hikmat saat di wawancara awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (7/9/2026).
Nur Hikmat menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menawarkan berbagai paket tabungan dan parsel hari raya. Para korban menyetor uang secara rutin setiap bulan mulai dari Rp100 ribu, Rp300 ribu, hingga jutaan rupiah. Namun, saat uang tabungan hendak dicairkan menjelang hari raya pada Maret 2025, tersangka justru melarikan diri.
“Saat ini total ada 21 korban dalam satu laporan polisi dengan total kerugian mencapai Rp225 juta. Bahkan ada satu korban lain di laporan terpisah, termasuk klien kami yang mengalami kerugian hingga Rp. 60 juta lebih. Jumlah ini dipastikan masih bisa bertambah karena ada korban lain yang belum membuat laporan resmi,” ungkapnya.
Terkait langkah hukum ke depan, tim kuasa hukum mendesak penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk bersikap tegas dan profesional dan keterbukaan dalam memproses tersangka. Pihaknya meminta penyidik segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap DSR yang dijadwalkan pada Jumat mendatang.
“Kami minta penyidik menjalankan prosedur sesuai KUHAP. Apabila tersangka tidak kooperatif atau mangkir dari panggilan penyidik hingga dua kali, kami mendesak agar segera dilakukan upaya jemput paksa atau dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Nur Hikmat.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menyembunyikan keberadaan tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung atau menghalang-halangi proses Penyelidikan maupun penyidikan.
“Tersangka sebelumnya mengaku berada di luar kota dan ponselnya tidak aktif. Namun, saat ini tiba-tiba muncul pihak yang mengaku sebagai Penasehat Hukum Tersangka. Secara logika, untuk menunjuk kuasa hukum tentu ada penandatanganan surat kuasa, yang artinya ada komunikasi aktif. Kami minta penyidik juga mengembangkan penyidikanya atau mengusut tuntas oknum-oknum atau pihak lain atau admin yang terlibat dalam program penipuan dan penggelapan tersebut maupun oknum-oknum yang menghalang-halangi Penyidikan maupun yang menyembunyikan tersangka,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota masih berjalan untuk melakukan proses selanjutnya.
***





