PenaKu.ID – Tak kapok-kapok, tiga residivis curanmor atau pencurian kendaraan sepeda motor, kembali ditangkap Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota Jawa Barat.
Residivis curanmor tersebut berinisial ER (31) yang berperan sebagai joki, E alias D (31) berperan sebagai eksekutor, dan U (44) berperan sebagai penadah. Ketiga terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan bahwa ER dan E berhasil diamankan saat akan melakukan aksi pencurian kembali di sekitar Jalan Raya Sukabumi-cianjur Sukalarang Kabupaten Sukabumi pada hari Kamis, 16 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB.
“Sedangkan U telah kami amankan di rumahnya di Kampung Sugeman RT 004 RW 003 Desa Sukaharja Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada hari Jumat 17 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB,” kata AKBP Rita saat menggelar konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (21/1/2025).
Residivis Curanmor Berkasi di Sukabumi-Cianjur
Lebih lanjut Rita menjelaskan, mereka merupakan spesialis dalam kejahatan curanmor. Dalam lima bulan terakhir saja, residivis curanmor tersebutsudah melakukan aksinya di wilayah Sukabumi hingga Cianjur.
“Aksi pencurian ini telah dilakukan selama kurun waktu 5 bulan terakhir di 12 TKP, yang terdiri dari 6 TKP di wilayah Kota Sukabumi, 2 TKP di wilayah Kabupaten Sukabumi dan 4 TKP di wilayah Cianjur,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Rita, aksi residivis curanmor ini mulai diketahui ketika pencurian sepeda motor milik IN (21) di parkiran mini market di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Kamis 9 Januari 2025 sekira pukul 05.30 WIB.
“Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara para pelaku berkeliling di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, dengan menggunakan sepeda motor, berboncengan, mencari target sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Selanjutnya salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan menghampiri target sepeda motor yang akan dicuri,” bebernya.
Para terduga pelaku, tambah Rita, kemudian mengeluarkan alat berupa kunci T berikut dengan mata kunci yang ujungnya telah diruncingkan dan langsung merusak kunci kontak sepeda motor sampai dengan kontak menyala dan membawa kabur sepeda motor tersebut untuk dibawa dan dijual kepada pelaku pertolongan jahat atau tadah.
“Dari kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 unit sepeda motor merek Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 unit sepeda motor Honda Blade, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 buah gagang kunci T yang terbuat dari besi yang dililit karet warna hitam, dan, 1 buah mata kunci yang terbuat dari besi yang ujungnya diruncingkan,” jelasnya.
Residivis Curanmor Terancam Kurungan
Kapolres Sukabumi Kota menegaskan bahwa terhadap para residivis curanmor tersebut, polisi menerapkan Pasal 362 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kehajatan. Tingkatkan keamanan terhadap barang berharganya dengan menambahkan kunci ganda atau keamanan tambahan pada sepeda motor,” ucapnya.
“Untuk terduga pelaku inisial E selaku eksekutor mengaku, hanya membutuhkan waktu sekitar 3 menit dalam melakukan aksinya. Sepeda motor curiannya dijual kepada penadah senilai Rp4,5 juta,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu korban Irlan (21) menyampaikan, dia melaporkan kejadian tersebut tak lama setelah motornya hilang. Kemudian harta bendanya tersebut akhirnya kembali ke tangannya pada Sabtu 18 Januari 2025.
“Ya, sebelumnya saya berterima kasih kepada Kapolres Sukabumi Kota sama jajarannya dan tim yang sudah menemukan motor kami pokoknya banyak terimakasih,” jelasnya di Mapolres Sukabumi Kota,” singkat Irlan.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
***