PenaKu.ID – Penyelesaian korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para buruh di Kabupaten Bandung ditolak jika diselesaikan melalui cara prosedural. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPD SPSI Kabupaten Bandung, Uben Yunara.
Uben menilai jika penyelesaian tersebut ditempuh, dikhawatirian realisasi hak-hak bagi kaum buruh bisa molor, bahkan sampai 1 tahun atau 2 tahunan. Sementara, jelas Uben, kebutuhan buruh untuk melangsungkan kehidupannya jelas tidak bisa ditunda.
“Minggu depan kami akan bergerak menuju Pemkab Bandung agar bisa bertemu langsung dengan Disnaker, Ketua Komisi D, Pimpinan DPRD dan Bapak Bupati, untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan buruh,” katanya via seluler, Jumat (07/8/20)
Dengan demikian, ujar Uben, langkah tersebut diharapkan akan tercipta sinergisitas antar pihak yang tidak bermuatan kepentingan politis. Tapi murni merupakan kebijakan pimpinan sebagai solusi dari permasalahan buruh itu.
Untuk bergerak membawa seluruh buruh itu, ditambahkan Uben, tidak bersifat spontanitas karena kegiatan ini akan dilaporkan kepada Polresta Bandung sebagai pengamanan.
“Kami yakin semua akan berpihak kepada kaum buruh yang menuntut haknya kepada perusahaan,” ujarnya.
Uben mengakui di masa pandemi Covid-19 ini berdampak pada laju perekonomian perusahaan, selain omzet dan produksi terpengaruhi juga jumlah pendapatan berkurang.
Tapi itu menurutnya, bukan sebuah alasan bagi perusahaan untuk tidak memenuhi hak buruh berupa Pesangon, THR, dan Upahnya.
“Jelasnya hak buruh harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Uben.
(Alfattah)