PenaKu.ID – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung Utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat Jawa Barat. Senin, (14/6/2021).
Mereka menuntut pemerintah agar menindak tegas PT Jin Myoungdi Jalan Industry – Cimareme, yang dianggap telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 22 karyawannya secara sepihak.
Sekretaris DPW FSPMI Jabar, Dede Rama mengatakan, pihaknya meminta Pemda KBB pro aktif dalam memperjuangkan 22 karyawan PT Jin Myoung yang terkena PHK sehingga bisa bekerja kembali.
Awalnya, sebanyak 22 karyawan tersebut di PHK dengan alasan habis kontrak. “Ternyata pengawas ketenaga kerjaan Provinsi Jabar menyatakan 22 pegawai itu merupakan karyawan tetap. Jadi tidak ada istilah PHK dengan alasan habis kontrak,” kata Dede kepada PenaKu.ID di sela-sela unjuk rasa di Ngamprah, Senin (14/6/2021).
Oleh karena itu, mereka mendesak agar salah satu perusahaan tekstil tersebut memperkerjakan kembali ke 22 karyawan yang terkena PHK. Hal itu sesuai dengan hasil nota pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jabar.
Mereka juga menuntut PT Jin Myoung untuk membayar upah sesuai dengan Upah Minimum kerja (UMK) yang berlaku. Dede menyebut bahwa selama ini PT Jin Myoung hanya memberikan upah 80 perhari
“Tanpa istirahat, jadi karyawannya hanya dikasih waktu istirahat hanya sehari. Kita minta juga jam kerja ditentukan” kata Dede.
Ia menyampaikan, sebenarnya PT Jin Myoung telah mendapat beberapa kali peringatan keras dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Namun, peringatan tersebut tidak pernah digubris.
“Sehingga kita minta ketegasan dari Pemda KBB untuk melakukan tindakan tegas. Karena ketika hal ini dibiarkan maka pengusaha lain yang ada di KBB akan mengikutinya,” ujar Dede.
Persoalan tersebut, bukan barang baru. Dede mengungkapkan, sejak di-PHK sembilan bulan lalu hingga sekarang, persoalan itu terkatung-katung. Padahal pelanggarannya sudah jelas.
Ia pun menambahkan, apabila tuntutannya tidak digubris, maka mereka akan melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran.
“Besok, kita juga akan demo ke dewan. Kita minta agar dewan-pun tegas. Jangan hanya bahasanya saja, marah. Setelah itu dia (dewan) diam,” tambah Dede.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan KBB, Imam Santoso, yang menerima aksi demo buruh tersebut menyatakan, jika Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, pada saat itu belum bisa menerima aspirasi perwakilan buruh.
“Pak Bupati, sedang ada acara. Kami juga sedang rapat. Jadi tidak bisa hadir di sini. Hari Rabu (16/6/2021) nanti, Pak Plt siap menerima buruh sekitar pukul 09.00-an,” pungkasnya.
(CDR)