PenaKu.ID – Polres Purwakarta bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang marbot Masjid Al-Muhajirin di kawasan Perum Metro Cikopo, Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 12.25 WIB. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial F.S. yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polres Purwakarta langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan penyisiran guna mencari terduga pelaku.
Informasi dari warga kemudian mengarahkan petugas kepada F.S. Polisi selanjutnya mengamankan pria tersebut di kediamannya yang berada di kawasan Perum Metro Cikopo, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Marbot Masjid Diduga Diserang Saat Hendak Azan
Korban diketahui merupakan marbot Masjid Al-Muhajirin. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga diserang ketika hendak memasuki masjid untuk melaksanakan azan salat Zuhur.
Penyerangan tersebut diduga menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
F.S. bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Dalami Motif Penyerangan marbot Masjid Al-Muhajirin
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil respons cepat personel setelah menerima laporan masyarakat.
“Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan TKP, melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku, para saksi, serta mendalami motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP I Made Purwantara.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku dan para saksi, termasuk mencari tahu motif yang melatarbelakangi peristiwa penyerangan terhadap marbot Masjid Al-Muhajirin tersebut.
Polisi Imbau Warga Tak Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi
Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada Polres Purwakarta. Informasi resmi akan kami sampaikan secara berkala sesuai perkembangan hasil penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat,” ujar IPTU Tini Yutini.
Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah beredarnya informasi yang belum terkonfirmasi dan berpotensi menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
Terduga Pelaku Dijerat Pasal dalam KUHP
Dalam perkara ini, penyidik melakukan proses hukum atas dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Purwakarta menegaskan akan mengusut perkara tersebut hingga tuntas secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Dalam prosesnya, kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.**
