Spanduk Liar di Bandung Barat Ditertibkan Aparat
Aksi pencopotan spanduk liar tersebut dilakukan sebgai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012
PenaKu.ID – Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil menertibkan ratusan spanduk liar yang bertebaran pinggir ruas jalan nasional dan provinsi di wilayahnya, Senin (24/7/2023).
Aksi pencopotan spanduk liar tersebut dilakukan sebgai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).
Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Rincian tugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala Satpol-PP KBB, Ludi Awaludin mengatakan, pihaknya menurunkan 40 petugas termasuk Kasi Tantrib Kecamatan dan sejumlah jajaran Badan Pengawas Pemilu Bawaslu (Bawaslu) KBB.
“Kita melakukan penertiban ini secara bertahap. Tadi kita membersihkan alat peraga sosialisasi ini baru di sekitar jalan protokol dulu,” kata Ludi saat ditemui di Ngamprah.
Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan penertiban tersebut dibagi empat jalur secara serempak yakni, wilayah utara, barat dan selatan Kabupaten Bandung Barat.
Zona Pencabutan Spanduk Liar
Adapun titik lokasinya mulai dari, Lembang, Park and Zoo, Beatrix, Hotel Novena, Parongpong, AWC, Cisarua, Gadobangkong, Kotabaru Parahyangan, Panaris, Ciburuy, Cipatat dan Pemda KBB, Underpass, Pasar Tagog hingga Bojongkoneng.
“Tadinya saya berharap, dalam sehari ini bisa selesai. Ternyata, baru bisa beres wilayah itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kembali aksi penertiban tersebut. Hal terseut dilakukan lantaran banyak alat peraga sosialisasi atau spanduk tak berizin yang bertebaran di sejumlah ruas jalan.
Ia pun menuturkan, terkait reaksi dari pihak pemasang alat peraga sosialisasi atau spanduk liar tersebut sejauh ini masih baik-baik saja. Mereka hanya melakukan komunikasi perihal waktu aksi penertiban dilaksanakan.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pemberitahuan atau peringatan ke pihak tertentu, termasuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui sosialisasi.
“Tidak ada reaksi berlebihan. Cuma konfirmasinya, menanyakan sampai kapan penertiban itu,” pungkasnya.
**