Peristiwa

Sindikat Pembobol Minimarket Lintas Kabupaten Dibekuk di Purwakarta!

Sindikat Pembobol Minimarket Lintas Kabupaten Dibekuk di Purwakarta!
Sindikat Pembobol Minimarket Lintas Kabupaten Dibekuk di Purwakarta!

PenaKu.ID – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil membongkar jaringan pencurian lintas kabupaten yang selama ini menargetkan sejumlah minimarket di wilayah Purwakarta Jawa Barat dan sekitarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap tiga pelaku utama, masing-masing Heri Dianto (36), Genta Persada Koesmidady (41), dan Jamaludin (32). Ketiganya dibekuk setelah polisi menelusuri serangkaian aksi pembobolan di empat lokasi berbeda.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku merupakan bagian dari sindikat pencuri toko modern yang juga beroperasi di wilayah Karawang.

“Ketiga tersangka ini adalah bagian dari jaringan pencurian lintas kabupaten. Mereka sudah berulang kali beraksi, termasuk di dua Alfamart dan dua Indomaret di Purwakarta,” ujar Anom dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (14/10/25) sore.

Menurut Anom, aksi para pelaku terekam kamera CCTV di sejumlah lokasi kejadian, antara lain di kawasan Indobarat, BIC, dan Maracang. Dari rekaman tersebut, polisi melihat pola kejahatan yang dilakukan secara rapi dan terorganisir.

Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku beraksi pada malam hari, saat minimarket sudah tutup. Mereka terlebih dahulu mengamati situasi sekitar, kemudian membobol atap untuk masuk ke dalam toko.

“Begitu berhasil masuk, pelaku mengambil rokok, e-liquid, serta barang-barang elektronik kecil yang mudah dijual kembali,” kata Anom.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Vios hitam bernomor polisi B 1474 SED, gunting baja besar dan kecil, satu tangga, serta 19 pod e-liquid hasil curian.

Polisi Memburu 3 DPO Pembobol Minimarket

Selain tiga pelaku yang sudah diamankan, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial T, R, dan H.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Anom.

Dari empat minimarket yang dibobol, total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta.

Kapolres juga mengimbau masyarakat dan pengelola toko modern agar meningkatkan sistem keamanan di tempat usahanya.

“Kami minta agar pengelola lebih waspada, aktifkan CCTV, dan pasang alarm pengaman untuk mencegah kejahatan serupa terulang,” pungkasnya.**

Exit mobile version