PenaSosial

Sepeda Listrik Dilarang Berkeliaran di Jalan Raya Kab Sukabumi

Sepeda Listrik Dilarang Berkeliaran di Jalan Raya Kab Sukabumi
Ilustrasi (pexel)

PenaKu.ID – Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan juga melarang penyewaan sepeda listrik kepada anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Sukabumi.

“Larangan ini sebagai tanggapan keluhan masyarakat kepada Bapak Kapolres melalui call center 110, di mana warga masyarakat merasa khawatir dengan adanya penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang tentunya membahayakan penggunanya dan juga pengendara lainnya,” Jelas Aah kepada awak media, Sabtu (04/11/2023).

“Penggunaan sepeda listrik harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu yang menggunakan Tenaga Listrik,” Sambungnya.

Kemudian Aah menerangkan Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan tertentu yang menggunakan Tenaga Listrik yang mengatur tentang Menyewakan boleh, hanya ada ketentuannya:

  1. Menyiapkan alat pengaman (Helm,pelindung sikut/lutut)
  2. 2.tidak Boleh menyewakan kpd anak di bawah umur
  3. Operasional tidak boleh di jalan Raya,harus menggunakan jalur Khusus (komplek,taman,lapangan,atau jalan raya saat Car free day)
  4. Apabila yg menyewa anak di bawah umur mengoperasionalkan jgn di jln raya,wajib di dampingi oleh orang tua
  5. Kecepatan Maksimal 25 Km/jam

“Jajaran satuan lalu-lintas sudah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada para pemilik usaha sepeda listrik agar mematuhi peraturan menteri tersebut,” tutupnya.

Exit mobile version