PenaKu.ID – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H menunjukkan dukungan terhadap legalisasi pertambangan liar di Kabupaten Sukabumi.
Hal ini terungkap pada saat Kapolres Sukabumi menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Eselon Satu tentang Penataan Pertambangan Rakyat di Gedung Utama Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat Nomor 15 Jakarta Pusat 10110, pada Rabu (13/12/23).
Maruly Pardede menyampaikan bahwa kehadiran dalam rapat tersebut bertujuan untuk mendampingi masyarakat memperjuangkan percepatan penerbitan izin pertambangan rakyat di wilayahnya.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pj. Gubernur Jawa Barat, Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Wakil Bupati Sukabumi, Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi, Asosiasi Pertambangan Rakyat, Pengurus Koperasi Pertambangan Rakyat serta perwakilan tokoh masyarakat Sukabumi turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menegaskan, urgensi sosialisasi regulasi kepada masyarakat di wilayah tambang.
“Perlu adanya sosialisasi regulasi yang efektif kepada masyarakat wilayah tambang oleh pihak terkait baik pusat maupun daerah. Harapannya masyarakat mendapat kemudahan dalam proses pengurusan perizinan penambangan secara hukum, dengan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum bagi oknum penambang ilegal,” tegas Maruly dalam siaran pers, Kamis (14/12/23).
Maruly Pardede juga menyarankan perlunya pemertimbangan terhadap aspirasi masyarakat dalam proses perizinan.
“Bupati Sukabumi perlu merealisasikan pengajuan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, sehingga dapat mengurangi para penambang ilegal yang merugikan lingkungan dan keamanan,” imbaunya.
Kapolres Sukabumi Dorong Pihak Terkait Permudah Perizinan
Selain itu, Kapolres mengajak pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian ESDM, dan BKPM untuk proaktif dalam memfasilitasi masyarakat dan mempercepat proses perizinan.
Kapolres Sukabumi juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kearifan lokal dan aspirasi masyarakat dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan besar.
Selanjutnya Kapolres Sukabumi Maruly Pardede mengingatkan kepada pemerintah daerah, dalam hal memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perusahaan besar, maka emerintah daerah dan kementerian serta lembaga terkait perlu mempertimbangkan kearifan local serta aspirasi masyarakat setempat guna menghindari terjadinya konflik.
Dengan langkah konkret ini, Kapolres Sukabumi telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung legalisasi pertambangan liar, demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Sukabumi.