PenaKu.ID – Salah seorang mualaf Simon Bola Riyanto (26) warga BTN Ciranjang Asri, Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kurang lebih 2 pekan lalu meninggal dunia akibat sakit dan dimakamkan di Pemakaman Umum Nasrani hingga membuat heboh warga sekitar, dan menjadi sengketa antara pihak keluarga dengan pihak istri Simon Bola.
Sengketa tersebut terjadi lantaran miskomunikasi karena Simon Bola masuk agama Islam atau menjadi mualaf tak memberi tahu kepada ke dua orang tua dan kepada pihak gereja.
Ketika Simon meninggal dunia maka pihak orang tua mengurus dan memakamkan Simon Bola layaknya umat nasrani.
Setelah ditengahi pihak Forkompincam Ciranjang, MUI Kecamatan Ciranjang, Pihak Desa Sindangjaya sengketa tersebut bisa islah (damai).
Kepala Desa Sindangjaya Juandi (62) menjelaskan, memang benar adanya bahwa pemakaman Simon Bola sempat dimasalahkan sengketa, minta dimakamkan di tempat pemakaman muslim karena sudah mualaf, sedangkan orang tua Simon tetap bertahan karena anaknya Simon Bola masih menganut kepercayaan nasrani sesuai KTP.
Setelah dimusyawarahkan yang ditengahi pihak MUI Kecamatan Ciranjang, pihak gereja, Forkompincam Ciranjang pihak Pemerintah Desa Sindangjaya, maka sengketa tersebut bisa diterima kedua belah pihak juga dan islah sesuai harapan semua pihak.
Kronologinya pada 13 Nopember 2023 Simon Bola Riyanto pindah kepercayaan masuk Islam ketika akan menikah di Cipatat Kabupaten Bandung Barat. Ia resmi tercatat masuk Islamnya menjadi mualaf dan sering ikut bimbingan di Yayasan Pembinaan Mualaf.
Dua pekan lalu Simon Bola dikatakan sakit keras dan dirawat di RSU Bandung Barat, tak lama kedua orang tuanya menjenguk dan membawa Simon Bola pulang ke Ciranjang dengan tujuan untuk berobat di Cianjur, namun nahas di tengah perjalanan menuju Ciranjang Simon menghembuskan nafas terakhirnya.
Sesampainya Jasad Simon di Kampung Jatinunggal, Desa Sindangjaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur pihak orang tua dan pihak gereja langsung mengurus jasad Simon sesuai adat istiadat nasrani dan dimakamkan di tempat Pemakaman Umum Nasrani, hal itu dilakukan karena Simon masih dianggap memeluk agama Kristen.
“Karena sesuai dengan KTP dan tidak pernah bicara menjadi mualaf pada pihak keluarganya. Semua itu berdasarkan informasi dari pihak keluarga Simon,” ucap Juandi.
Jenazah Mualaf Harus Dimakamkan Sesuai Syariat Islam
Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Ciranjang K.H. Acep Mu’man menambahkan, pihaknya mengaku bahwa dirinya tadi siang telah menengahi sengketa pemakaman salah seorang mualaf Simon Bola yang dimakan di Pemakaman Umum Nasrani oleh orang tuanya.
Pada dasarnya, kata Acep, jika dalam keadaan darurat, jasad umat muslim atau mualaf dimakamkan di pemakaman umum atau di pemakaman milik pribadi umat nasrani atau non muslim itu syah saja asal pemilik lahan pemakamannya ridho dan tidak merasa terganggu dan tata cara pengurus jenazah dan pemakamannya berdasarkan agama Islam.
Seperti halnya, Simon Bola, setelah kedua orang tuanya melihat bukti surat sertifikat masuk Islam dan pemilik lahan pemakaman nasrani membolehkan, maka makam Simon tak usah dipindahkan, hanya tidak diperkenankan dipasang palang salib di atas kuburannya, dikuburkan sesuai ajaran Islam dan disalati sesuai agama Islam.
“Setelah dua belah pihak menandatangani surat perjanjian kesepakatan di atas materai dan disaksikan pemerintah setempat, maka kami melaksanakan salat jenazah di atas pemakaman Simon bentuk makamnya disesuaikan dengan kuburan umat Islam dan tidak diperkenankan dipasang tanda salib,” tegas Acep.
***