PenaPolitik

Satu Lagi Pelaku Hoax Dari Majalengka Diringkus Aparat

20190527 130701 1
Press konference 27/05/19, foto : LabakiNews.id

Bandung, LabakiNews.id –

Kepolisian Polda Jabar kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku berita hoax yang berinisial YHA (40 thn), Dusun Cangkukan, Rt/Rw 002/007, kelurahan Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka pada Sabtu 24/05/2019.

Pelaku diciduk dikarnakan menyebar konten dan caption Bohong pada hari Selasa 21/05/19 terkait anggota Brimob yang tengah melaksanakan pengamanan unjuk rasa pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 yang lalu.

20190527 130858 1

Pelaku memposting foto anggota Brimob yang menggunakan penutup wajah sehingga anggota brimob itu disebut sebagai aparat kepolisian dari cina.

Berikut sepenggal caption yang pelaku posting di WA grup RUMAH SMART INDONESIA,
” Perhatikan warna kulit dan mata sipit anggota Brimob ini ! Sangat mencurigakan, jangan-jangan tentara Cina menyamar”

Pada motifnya pelaku menyebar konten tersebut ingin mengetahui kebenaran berita tersebut, namun naas akibat dari modusnya itu dia harus berurusan dengan hukum.

” tujuan saya tadinya menanyakan ke grup RUMAH SMART INDONESIA.” Ujar pelaku

Atas perbuatanya itu pelaku dijerat dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dengan pasal yang dikenakan yaitu pasal 14 ayat ( 1 ), ( 2 ), jo pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 207 KUHP.

” saya merasa salah sudah membagikan konten tersebut ke grup RSI, saya menyesal.” Keluh YHA

Pada gelaran press konference pada Senin 27/05 di Mapolda jabar, kabid humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menghimbau agar seluruh masyarakat, baik tokoh adat, agama, ulama, pemuda untuk memberikan pandangan positif, bahwasanya agar masyarakat kembali bersatu dan menatap kehidupan keseharian yang harmonis dan tidak mudah tergerus oleh hoax.

” karena semua warga membutuhkan rasa aman dan nyaman, artinya juga terbebas dari terpaparnya berita-berita bohong, propvokasi dan hat spech.” Tutur Trunoyudo

IMG 20190525 WA0001 24
Ads

Dari hasil penangkapan tersebut, kabid humas pun menunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya:

  • satu unit handphone Merm Lava R1
  • satu unit handphone Merk Nokia
  • satu buah sim card Telkomsel
  • satu buah Memory card V-Gen 16 Gb

(tds/nrl)

Related Articles

Back to top button