PenaKu.ID

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Bentrok Ormas Disukabumi

IMG 20200125 WA0022
Situasi pada saat terjadinya bentrokan ormas disukabumi, Jumat 24/01

Pasca bentrok antar kelompok pemuda yang terjadi di Kp. Satong Ds. Titisan Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi, tepatnya di depan peternakan ayam Titisan Farm, Polres Sukabumi Kota telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, yaitu R.T. alias T (25 TH); D. F. alias H. (29 TH) dan R. M. alias E (25 TH).

Adapun yang menjadi korban pada bentrok tersebut, antara lain M (30 th) luka bacok pada bagian sobek pada bagian wajah, Yalias I. (26 th) luka bacok pada kepala bagian belakang dan H (34 th) luka bacok pada bagian lengan kiri dan kanan.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, bahwa sampai sore ini (17.00 WIB) sudah tidak ada massa yang berkumpul serta tidak ada penyekatan arus lalu lintas lagi, namun petugas tetap bersiaga di lokasi bentrok.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah, tersangka yang berjumlah 3 (tiga) orang menganiaya korban yang berjumlah 3 (tiga) orang dengan cara membacokan golok kepada korban yang ada, yang mengenai wajah, tangan dan belakang leher korban, sehingga menyebabakan luka berat pada para korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 (tiga) lembar visum et refertum dan 3 (tiga) bilah golok yang dibuang oleh para pelaku setelah kejadian.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun atay pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Saat ini terhadap para pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota dan situasi sudah kondusif.

( hms/dml )

Related Articles

Back to top button