PenaKu.ID – PT Pertamina (Persero) kembali menegaskan komitmennya dalam menyediakan layanan energi kepada seluruh masyarakat Indonesia di tengah situasi hukum yang tengah berlangsung.
Kejadian ini bermula setelah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Pertamina Patra Niaga, sebagai anak usaha yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi, kini menjadi sorotan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan tujuh tersangka.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyampaikan bahwa meskipun proses hukum tengah berjalan, layanan distribusi energi tetap menjadi prioritas utama.
“Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” ujar Fadjar.
Pernyataan ini dirancang untuk menenangkan kekhawatiran publik agar pasokan energi tidak terganggu, mengingat peran vital Pertamina dalam menopang kebutuhan harian masyarakat di seluruh Indonesia.
Prioritas Utama Layanan Energi Walau Riva Siahaan Tersangka
Di tengah gejolak situasi hukum, Pertamina menekankan bahwa distribusi energi kepada masyarakat tidak akan terpengaruh. Perusahaan terus berupaya memastikan kelancaran operasional di sektor hilir perdagangan BBM dengan mengoptimalkan jaringan distribusi yang ada.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan bahwa kebutuhan energi seluruh masyarakat tetap terpenuhi, sekaligus menunjukkan keseriusan dalam mempertahankan kepercayaan publik.
Komitmen Transparansi dan Kerja Sama Hukum Riva Siahaan Tersangka
Selain menjaga operasional, Pertamina juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan good corporate governance (GCG) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fadjar menambahkan bahwa perusahaan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses hukum Riva Siahaan secara adil, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan dan memberikan kejelasan mengenai dugaan korupsi yang terjadi di beberapa subholding Pertamina.
Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi perusahaan untuk lebih memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan standar tata kelola.
Dengan memastikan bahwa distribusi energi tetap berjalan normal, Pertamina berupaya meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat dan sektor energi nasional, sambil terus memperbaiki kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
**