PenaPolitik

Rekonstruksi Mantan Suami Bunuh Mantan Istri

IMG 20200220 WA0079

PenaKu.ID – Tim penyidik Sat Reskrim Polres Karawang menggelar rekonstruksi pembunuhan Oleh mantan suami terhadap mantan Istrinya. Kamis (20/2020).

Rekontruksi dimaksudkan untuk memperjelas perkara pembunuhan seorang janda bernama Oon (55) yang terjadi di kamurang Desa Jatimulya Kecamatan Pedes (5/2) lalu.

Pembunuhan yang dilakukan oleh mantan suaminya sendiri bernama Yono (60), Selain pelaku, dalam rekonstruksi tersebut polisi juga menghadirkan saksi, dan saat rekonstruksi tersebut diperankan oleh orang lain.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan didampingi Kasubsi penuntutan dari Kejaksaan Negri Karawang Wahyudhi serta Randy Tyas Putranto SH selaku pengacara tersangka usai gelar rekonstruksi menjelaskan “Rekonstruksi ini digelar guna menyingkronkan keterangan-keterangan yang didapat dari hasil penyelidikan”.

Saat rekonstruksi dilakukan,ada 29 adegan yang menjelaskan cara keji pelaku menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut, dengan beberapa kali menghujamkan golok Salah satunya yang menghujam leher korban hingga membuat korban terluka parah hingga Oon tersungkur bersimbah darah dan langsung ditutupi dengan tikar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP tentang ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.pungkasnya.

Menurut AKP Bimantoro,  saat gelar rekonstruksi digelar,tidak ada yang berbeda dari keterangan tersangka mulai dari tersangka masuk kerumah mantan istrinya tersebut hingga melakukan penganiayaan.

“Tidak ada temuan baru,dan rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas perkara ini,” jelas Akp Bimantoro

( dj/hm )

Related Articles

Back to top button