PenaKu.ID – Polresta Bandung mengungkap 50 kasus narkotika selama Operasi Antik Lodaya 2026 yang digelar pada 7–16 Oktober 2026. Dalam operasi selama 10 hari tersebut, polisi mengamankan 52 tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dan 10.114 butir obat keras tertentu (OKT).
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung.
“Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026 di wilayah hukum Polresta Bandung, kami berhasil mengamankan 52 orang tersangka,” ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/10/26).
Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 206,22 gram, tembakau sintetis seberat 659,96 gram, serta ganja seberat 1.109 gram atau sekitar 1,1 kilogram.
Selain narkotika, petugas mengamankan 10.114 butir OKT. Barang bukti tersebut terdiri atas 8.400 butir tramadol, 914 butir trihexyphenidyl, dan 800 butir hexymer.
Tri menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam berbagai peran yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Peran tersebut meliputi memproduksi, mengedarkan, membeli, memiliki, menguasai, hingga menggunakan narkotika.
Polresta Bandung Ungkap Produksi Tembakau Sintetis
Salah satu kasus yang terungkap dalam Operasi Antik Lodaya 2026 adalah produksi tembakau sintetis skala rumahan atau home industry. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial DR (36), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung.
DR ditangkap pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Kompleks Rancaekek Permai, Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Menurut Tri, tersangka meracik tembakau sintetis di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kampung Pamipiran, Desa Pagersari, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Hasil produksi tersebut kemudian dipasarkan secara daring melalui media sosial Instagram. Pemasarannya menyasar pembeli di wilayah Tasikmalaya dan Bandung.**
