Peristiwa

Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Ilegal, 560 Ribu Butir Disita

Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Ilegal, 560 Ribu Butir Disita
Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Ilegal, 560 Ribu Butir Disita

PenaKu.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap dugaan praktik produksi obat-obat tertentu (OOT) ilegal di empat lokasi yang tersebar di Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, Polda Jabar menyita 560.000 butir obat merek Double Y dan Hexymer, serta sejumlah mesin dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk memproduksi obat.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung. Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Hengki, S.I.K., M.H., didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., bersama jajaran pejabat utama Polda Jabar dan Polrestabes Bandung, menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers pada Minggu (18/10/2026).

Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/1180/RES.4.2./X/2026/Sat Res Narkoba tertanggal 16 Oktober 2026.

Polda Jabar Ungkap 4 Lokasi Dugaan Produksi Obat Ilegal

Dua Orang Diamankan di Cimahi

Lokasi pertama berada di Rest Area KM 125, tepat di depan Rumah Makan Alam Sunda, Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Di tempat tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial P dan R.

Polisi menyita 320.000 butir obat merek Double Y dan 240.000 butir obat merek Hexymer. Dengan demikian, total barang bukti obat-obatan yang diamankan dari lokasi pertama mencapai 560.000 butir.

Lokasi Produksi Ditemukan di Jalan Raya Kopo

Penindakan berikutnya berlangsung di Komplek Biz Park B5 Nomor 1, Jalan Raya Kopo, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat produksi obat-obatan.

Di lokasi kedua, petugas mengamankan dua orang berinisial M.F. dan F. Keduanya diduga berperan dalam proses produksi, termasuk mengolah atau memasak bahan obat.

Sejumlah peralatan yang ditemukan di tempat itu meliputi mesin pencetak obat Hexymer dan Double Y, oven untuk bahan kedua jenis obat tersebut, mesin penggiling, mesin pencampur (mixer), kompresor, ribuan botol kosong, ribuan kotak kemasan Hexymer, dua unit forklift, serta tiga alat pengemasan.

Koordinator Lapangan Diduga Diamankan

Masih di kawasan Jalan Raya Kopo, polisi melakukan penindakan di Komplek Biz Park AA6 Nomor 5, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Dari lokasi ketiga, petugas mengamankan seorang berinisial A yang diduga bertugas sebagai koordinator lapangan.

Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi obat, antara lain mesin pencetak atau pres obat, alat vakum, mixer berukuran besar, kompresor, mesin pengaduk bahan baku, bejana dan saringan berukuran besar, serta timbangan digital.

Selain peralatan tersebut, petugas menemukan sejumlah serbuk yang diduga merupakan bahan baku obat.

Perlengkapan pengemasan yang turut diamankan mencakup 2.600 tutup botol, 8.976 kemasan kantong (pouch), dan 4.440 kardus. Polisi juga menemukan perangkat monitor beserta komponen kamera pengawas atau CCTV.

Bahan yang Diduga untuk Produksi Ditemukan di Kabupaten Bandung

Lokasi keempat berada di Jalan Taman Kopo Indah 3 Blok E5, Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Di tempat tersebut, petugas menemukan berbagai bahan dan material yang diduga berkaitan dengan produksi obat-obatan. Barang-barang itu meliputi 40 dus berisi tramadol, enam tong polyvinylpyrrolidone K30, tujuh tong sodium starch glycolate, 48 dus laminated foil, serta sejumlah karung bahan tambahan yang tercatat sebagai magnesium dan bahan lainnya.

Polisi Dalami Dugaan Modus Produksi Obat Ilegal

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga memproduksi obat-obat tertentu dengan berbagai merek untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan produksi obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 435 mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelanggaran yang memenuhi unsur pasal tersebut.

Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Obat Ilegal

Polda Jabar bersama Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas produksi dan peredaran obat-obatan ilegal serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat dan peredaran produk farmasi yang tidak memenuhi ketentuan.

Masyarakat juga diimbau agar tidak membeli, menggunakan, ataupun mengedarkan obat-obatan yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan produksi atau peredaran obat ilegal, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.**

Exit mobile version