Peristiwa

Polres Purwakarta Amankan Sabu 41,57 Gram Siap Edar

Polres Purwakarta Amankan Sabu 41,57 Gram Siap Edar
Polres Purwakarta Amankan Sabu 41,57 Gram Siap Edar

PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan seorang tersangka dan barang bukti sabu seberat 41,57 gram.

Seorang pelaku ini yakni berinisial DH (39) warga Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta yang diamankan pada Selasa, 28 Januari 2025 di Wilayah Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Pengungkapan ini dalam rangka mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba di Wilayah Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui, Kasatresnarkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

“Berdasarkan informasi masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika, Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dilakukan penyelidikan anggota kami mengamankan seorang pelaku di depan gerbang obyek wisata,” ujar Yudi (11/2/25).

Polres Purwakarta Melaukan Penggeledahan

Saat di tangkap, sambung Yudi, DH kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bekas bungkus kemasan kopi kapal api dan kotak plastik kacamata warna hijau.

Usai dilakukan interogasi, lanjut dia, DH mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, anggota kami kembali menemukan barang bukti narkotik jenis sabu yang disimpan pelaku. Jadi dari penangkapan ini kami berhasil barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 41,57 gram,” jelas Yudi.

Yudi menyebutkan, narkoba tersebut nantinya akan disebarkan di Kabupaten Purwakarta.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka narkotika jenis sabu tersebut akan dijual atau diedarkan di wilayah Kabupaten Purwakarta,” terang Yudi.

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Purwakarta beserta barang bukti narkotika miliknya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain narkoba jenis sabu, Kasat Yudi menambahkan, barang bukti lain yang berhasil diamankan dari tersangka, yaitu satu buah timbangan digital merk Camry warna hitam, satu bungkus plastik warna hitam di dalamnya terdapat 15 bungkus plastik bening, masing-masing berisikan 100 lembar plastik klip, satu bungkus plastik bening berisi 79 lembar plastik klip bening dan satu buah handphone merk Redmi warna biru tua.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar yang memasok sabu-sabu kepada para tersangka dan diharapkan pengungkapan ini terus berlanjut,” jelas Yudi.

Polres Purwakarta Jerat Pelaku dengan UU Narkotika

Akibat ulahnya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sebagian arahan Bapak Kapolres Purwakarta, agar tidak ada ruang bagi para sindikat dan jaringan narkoba di Kabupaten Purwakarta. Para pelaku akan mendapat tindakan yang sangat tegas apabila tak mengindahkan pesan ini,” ucap Yudi.

Maka, lanjut dia, Satresnarkoba Polres Purwakarta akan terus melakukan penegakan hukum secara masif kepada para pelaku, kurir, pengedar dan bandar narkoba.

“Untuk itu, peran serta masyarakat Purwakarta untuk mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini sangat penting salah satunya memberikan informasi. Bagi pemakai, sadarlah akan bahaya narkoba dan anda merupakan masa depan bangsa,” tandas AKP Yudi.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**

Exit mobile version