PenaKu.ID – Dalam kurun waktu satu bulan, Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan Ganja, dengan 13 orang tersangka di wilayah Malut.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan dalam press release menyampaikan, selama periode Juni-Juli, Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Malut berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 13 tersangka dan barang bukti yang disita lebih dari 5,92 gram sabu, 20,84 gram ganja dan 4,94 gram gorilla.
“Dari 13 tersangka yang diamankan, ada yang pengedar dan pemakai/memiliki narkoba sehingga hasil tes urine positif. Bahkan dari 13 tersangka itu didominasi generasi muda dengan usai rata-rata 25 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Malut.
Lanjut Kabid jumlah tersangka tersebut ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) dan pasal yang dikenakan juga berbeda-beda, sesuai dengan peran masing-masing tersangka.
“Dari 13 tersangka ini masing-masing berinisial, Anu (30) pekerjaan wiraswasta TKP kelurahan Bastiong Talangame, Mon (25) mahasiswa dan Jul (25) wiraswasta TKP samping Kantor Camat Pulau Ternate, Angga (26) wiraswasta TKP kelurahan Kayu Merah,” terangnya.
Selain itu, jelas kabid, ada sembilan orang lainnya yang berhasil diringkus aparat.
“Is (20), Saldi (23) dan Oces (23) pekerjaan Mahasiswa TKP kelurahan Maliaro, Ifan (25) mahasiswa TKP kelurahan Salahudin, Rahmat (21) wiraswasta TKP kelurahan Muhajirin, Harun (25) mahasiswa TKP Kelurahan Gambesi, Uto (29) wiraswasta TKP kelurahan Tubo, Eza (27) wiraswasta TKP Kelurahan Mangga Dua dan Ifan (33) wiraswasta TKP Kelurahan Santiong,” tuturnya.
Mereka, 13 tersangka di atas, dikenakan pasal pasal 111 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Gibran)