PenaPolitik

Polda Malut Bantu BNN Cari Oknum Anggota Polri Yang Ditetapkan DPO Kasus Narkoba

PenaKu.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara memberikan dukungan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), dalam upaya pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukum Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan mengatakan, secara institusi, Polda Malut sangat mendukung upaya BNN Malut dalam membetantas narkoba.

Kata Adip, Polda juga mendukung BNN dalam pengungkapan dua oknum anggota Polisi yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkoba.

Terhadap satu oknum anggota Polri yang diduga terlibat narkoba dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Polda akan membantu upaya pencarian.

“Kita akan tetap membantu upaya BNN untuk melakukan pencarian oknum anggota yang jadi DPO ini,” kata Adip, Selasa (23/11/2020) di Mapolda Malut.

Juru bicara Polda Malut itu menyatakan, sebagai institusi penegakan hukum, Polisi tidak akan melindungi siapapun termasuk anggota Polri yang terbukti melanggar hukum.

Untuk itu, Polda Malut menghimbau kepada oknum anggota yang saat ini masuk dalam DPO BNN agar segera menyerahkan diri.

“Karena untuk kasus narkoba ini merupakan musuh bersama jadi tidak ada toleransi bagi siapapun termasuk anggota Kepolisian khsusnya di Polda Malut,” tegas Adip.

“Jadi saya menghimbau ke semua anggota di jajaran Polda Malut agar jangan main-main dengan narkoba,” tutup Adip.

Seperti diberitakan sebelumnya, BNNP Malut beberapa waktu lalu, berhasil menangkap dua anggota yang tercatat sebagai anggota Polri.

Dua anggota Polri yang diamakan tersebut, masing-masing, Aipda RK alias Rizal (42) serta Bripka HA alias Rusmin yang saat ini ditetapkan DPO oleh BNNP Maluku Utara.

Bripka HA ditangkap saat mengambil sebuah paket berisi shabu di salah satu jasa pengiriman di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah pada 20 Oktober 2020 lalu.

Saat akan melakukan pengembangan di Kelurahan Bastiong Karance, oknum HA alias Rusmin melarikan diri, sehingga pihak BNNP Malut menetapkan HA alias Rusmin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

(Gibran)

Related Articles

Back to top button