PenaKu.ID – Perwakilan pihak perusahaan Mie Gacoan akhirnya buka suara, soal izin pembangunan Gerai Mie Gacoan di Jalan Otista Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Mereka mengaku bahwasannya semua izin masih dalam proses pengajuan ke dinas-dinas terkait.
Hal tersebut disampaikan oleh Dani selaku Legal Area Mie Gacoan Wilayah Jawa Barat (Jabar), menurutnya, pembangunan gerai mie gacoan di Kota Sukabumi saat ini baru tahap pematangan dan pembersihan akses jalan dan lahan.
“Ya, jadi sebenarnya untuk pembangunan Mie Gacoan di Kota Sukabumi ini masih proses pematangan dan pembersihan lahan kemudian juga membuat akses masuk untuk alat berat dan bahan-bahan kalau di lapangan saat ini,” kata Dani kepada PenaKu.ID saat di konfirmasi melalui sambungan telpon WhatsApp, Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa terkait dengan rekomendasi pemanfaatan trotoar untuk akses masuk kendaraan, pihaknya membenarkan jika prosesnya masih dalam tahap pengajuan kepada pihak Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat.
“Untuk trotoar ini memang infonya kalau kata orang di lapngan sedang proses karena kan memang notabennya jalan itu masuk Jalan Provinsi Jabar, yang jelas itu sedang kita tempuh dan sedang kita proses,” ungkapnya.
“Nah, kalau masalah perizinan saya kira kita sangat kooperatif dalam hal ini dan kita mengikuti aturan yang ada, intinya untuk perizinan sedang kita tempuh,” sambung dia.
Perizinan Mie Gacoan di Kota Sukabumi dalam Proses
Disinggung terkait dengan surat teguran yang telah dilayangkan oleh Dinas BMPR Provinsi Jabar beberapa waktu lalu, Dani mengatakan sudah berkoordinasi dengan dinas terkait mengingat kebutuhan pengerjaan gerai yang membutuhkn akses masuk kendaraan.
“Terkait teguran ini pada prinsipnya tim kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, dan terkait trotoar ini bentuknya bukan izin tapi rekomendasi. Tapi tetep itu kita tempuh, mengingat terkait pematangan lahan ini kan letaknya agak tinggi jadi untuk masuk alat berat dan material itu butuh jalan makanya dibuat seperti itu,” jelasnya.
Dengan begitu, sambung Dani, secara pasti, jika semua izin terkait pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi itu masih dalam tahap proses pengajuan kepada pihak-pihak terkait.
“Secara pasti semua perizinan terkait pembangunan Mie Gacoan di Kota Sukabumi ini masih on proses, namun saya belum berkoordinasi lagi dengan tim di lapangan,” bebernya.
Dia juga menjelaskan terkait rencana penyerapan tenaga kerja, ia mengaku telah melakukan sosialisasi sebelumnya kepada warga setempat melalui aparat wilayah mulai dari Rt/Rw, Lurah serta Camat setempat.
“Kemudian kita menjelaskan bahwa hadirnya Gacoan tentu akan membawa dampak positif, salah satunya kita akan melakukan penyerapan tenaga kerja, kalau untuk tenaga kerja sendiri khusus warga lokal itu 10-15 orang, sisanya warga Kota Sukabumi atau yang ber-KTP Kota Sukabumi,” pungkasnya. **