PenaPolitik

Penundaan Raperda Tata Ruang Atas Dasar Ancaman Kerawanan Covid-19 saat Ini

IMG 20200917 WA0232

PenaKu.ID – Menindaklanjuti masalah kejadian sidang paripurna kemarin Rabu (16/9/2020), salah satu fraksi dari 4 fraksi yang meminta ditangguhkan Raperda Tata Ruang, anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi PKS, H. Tedi Surahman, mengatakan, bahwa alasan minta ditangguhkannya itu berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19 yang saat ini sangat rawan, dan sebagian wilayah sudah masuk zona merah sehingga pembahasan tataruang bukan sesuatu yang urgent untuk sekarang ini.

Pengambilan keputusan dilanjutkannya pembahasan Raperda Tata Ruang, disebutkannya, bukan berdasarkan akumulasi jumlah anggota fraksi yg setuju. Semestinya untuk perhitungannya itu diambil dari 1/2 plus 1 dari jumlah kehadiran anggota DPRD yang hadir saat paripurna setelah memenuhi kuorum.

“Saat Sidang Paripurna, Ketua DPRD saat mengambil keputusan ada yang melanggar Tata Tertib. Untuk itu kami minta agar Ketua bisa membaca kembali Tatib tersebut,” katanya via seluler, Kamis (17/9/2020).

Sebab seperti yang dijelaskan tadi, lanjutnya, dalam pengambilan keputusan itu tidak disebutkan berdasarkan akumulasi jumlah fraksi tapi mengacu pada jumlah peserta yang hadir saat sidang paripurna. Pada forum itu baru dijumlahkan siapa yang setuju dan tidak setuju.

Jadi permintaan untuk menangguhkan Raperda Tata Ruang itu, dikemukakan Tedi, alasannya saat ini semua tengah berkonsentrasi pada percepatan penanggulangan pandemi covid-19. Hal ini jelas lebih penting dan bisa diprioritaskan karena menyangkut keselamatan masyarakat. Apalagi sekarang penyebaran virus corona sudah meningkat dan perlu diwaspadai oleh semua pihak.

Tedi menyesalkan ungkapan Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, saat sidang paripurna kemarin yang mengatakan keempat fraksi “Jorang” dan “Terlalu Kental” politisnya. Menurutnya itu suatu kewajaran jika 4 fraksi kental politisnya karena DPRD memang lembaga politis

“Berbeda dengan OPD pengusung raperda, ketika Sidang Paripurna kesatu dan kedua tidak hadir karena bupati tidak hadir, tapi di sidang ketiga baru ikut hadir saat paripurna dihadiri Bupati,” ujarnya.



(Alfatah)

Exit mobile version