PenaKu.ID – Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Barat tengah melakukan kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja.
Terkait hal itu, Pimpinan dan Anggota Pansus 3 DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar kunjungan kerja guna memperlajari kepesertaan jamianan sosial para pedagang Pasar Sewakadarma di Kota Denpasar Bali.
Kunjungan Kerja Pansus 3 DPRD Jabar dalam rangka penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat itu dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2022 sampai 23 Juni 2022.
Wakil Ketua Pansus 3 DPRD Provinsi Jawa Barat Sugianti Nangolah mengatakan saat ini sekitar 2.900-an pedagang di Pasar Sewakedarma telah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Preminya dibayar oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Sewakedarma berdasarkan hasil kontrak mereka, jadi yang dijamin PD pasar itu mereka yang ada hubungan kontrak tempat kerja dengan PD pasar,” kata Sugianto.
Sugianti berharap dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat nanti melalui jaminan sosial ketenagakerjaan seluruh kerja informal bisa mendapatkan perlindungan secara maksimal.
**