Ragam

Tok! 2 Raperda di Kabupaten Sukabumi Disahkan

×

Tok! 2 Raperda di Kabupaten Sukabumi Disahkan

Sebarkan artikel ini
Tok! 2 Raperda di Kabupaten Sukabumi Disahkan
penandatangan persetujuan dua raperda pada paripurna ke-9 DPRD kabupaten sukabumi

PenaKu.IDDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna k-9 dengan agenda persetujuan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (20/06/22).

Dua Raperda yang sebelumnya telah melalui pembahasan di Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut yaitu Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Perda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing.

Rapat paripurna kali ini kita pengambilan dua keputusan tentang dua Raperda. Yang alhamdulilah pada hari ini sudah disahkan dan disetujui bersama menjadi Perda,” ujar Wakil Ketua I, Budi Azhar Mutawali usai rapat.

Budi melanjutkan Peraturan Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang yang mesti dipatuhi bersama untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukabumi. Ia juga berharap lahirnya dua Peraturan Daerah tersebut dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.

“Dan mudah-mudahan Perda tersebut bisa bermanfaat di kabupaten Sukabumi,” kata Budi.

Selain mengesahkan dua Raperda tentang Retribusi Bangunan Gedung dan Perda tentang Penggunaan Tenaga Asing, dalam rapat paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut juga dilaksanakan penyampaian nota penjelasan bupati mengenai Raperda tentang Laporan Keterangan Pertangungjawaban Keuangan Tahun 2021.

“Untuk tahapan pembahasan dari Raperda tersebut yaitu penyampaian pandangan umum faksi-fraksi DPRD yang akan disampaikan pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 yang akan datang. Untuk itu kami harap seluruh fraksi DPRD agar mempersiapkan pandangan umumnya agar dapat disampaikan pada waktunya,” tandas Budi.

Implementasi Raperda

Seperti diketahui, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rapat paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, S.Ip, didampingi Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, M.M, Wakil Ketua I M. Sodikin, S.T, Wakil Ketua II Yudi Suryadikrama, S.H serta dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *