PenaKu.ID – Nama Eddy Tansil kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung RI berhasil menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus korupsi kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Nilai aset yang berhasil ditemukan mencapai sekitar Rp51,6 miliar.
Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus kredit macet Bapindo yang melibatkan kelompok usaha Golden Key Group milik Eddy Tansil. Kasus yang mencuat pada awal 1990-an itu hingga kini masih tercatat sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Eddy Tansil dikenal sebagai pengusaha yang pernah mengendalikan sejumlah perusahaan di bawah naungan Golden Key Group. Namanya mencuat setelah perusahaan-perusahaannya memperoleh fasilitas kredit bernilai ratusan juta dolar Amerika Serikat dari Bapindo untuk pengembangan proyek petrokimia.
Namun, proyek tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Dana kredit yang telah dicairkan dalam jumlah besar gagal dikembalikan dan menyebabkan kerugian negara yang saat itu diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Nilai kerugian tersebut menjadikan kasus Bapindo sebagai salah satu skandal keuangan terbesar pada era Orde Baru.
Kasus tersebut kemudian diproses secara hukum. Pada 1994, pengadilan memutuskan Eddy Tansil bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara, dikenai denda, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dalam jumlah besar.
Eddy Tansil Kabur dan Belum Tertangkap!
Meski demikian, perkara ini tidak berakhir setelah putusan pengadilan. Pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Peristiwa tersebut sempat menggemparkan publik karena diduga melibatkan bantuan dari sejumlah pihak di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sejak pelariannya, keberadaan Eddy Tansil menjadi misteri. Berbagai informasi menyebutkan bahwa ia sempat berada di luar negeri, termasuk di kawasan Asia Timur. Kendati pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya pengejaran dan menjalin kerja sama internasional, hingga kini buronan tersebut belum berhasil dibawa kembali untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Lebih dari tiga dekade sejak kasus Bapindo mencuat, nama Eddy Tansil masih melekat sebagai simbol salah satu kegagalan terbesar dalam pengawasan kredit perbankan dan penegakan hukum terhadap korupsi berskala besar. Karena itu, setiap perkembangan terkait penelusuran aset maupun upaya pengembalian kerugian negara selalu menarik perhatian masyarakat.
Penemuan aset senilai Rp51,6 miliar menjadi bukti bahwa negara masih terus berupaya melacak dan mengamankan aset yang diduga terkait hasil tindak pidana korupsi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat membantu memulihkan sebagian kerugian negara sekaligus mempertegas komitmen penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, meskipun kasusnya telah berlangsung selama puluhan tahun.
Hingga saat ini, Eddy Tansil masih tercatat sebagai salah satu buronan kasus korupsi paling terkenal dalam sejarah Indonesia.**











