PenaPeristiwa

Pemuda Asal Cikole Edarkan Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

Pemuda Asal Cikole Edarkan Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota
AF Pemuda Asal Cikole Diringkus Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, Kamis (14/11/2024).

PenaKu.ID – Seorang pemuda berinisial AF (25 tahun), warga Limusnunggal, Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu. AF ditangkap di sekitar Jalan R. Syamsudin, S.H. Cikole Kota Sukabumi, Rabu (13/11/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan 5 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat total 4,85 gram yang disembunyikan AF di dalam bekas bungkus rokok, 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (14/11/2024) sore.

“Pada hari Rabu (13/11/24) sekira pukul 14.00 WIB di sekitar Jalan R. Syamsudin, S.H. Cikole, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota telah mengamankan AF yang diduga menjual atau mengedarkan narkoba,” kata Iwan kepada wartawan.

Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Menggeledah

“Setelah kami amankan, kami lakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku termasuk tas selempang yang dibawanya hingga menemukan 5 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat total 4,85 gram yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota juga mengamankan 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam. Dan narkoba jenis sabu tersebut merupakan milik terduga pelaku untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku megakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Terduga pelaku juga mengaku bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari sesorang berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ungkapnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang– undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

***

Exit mobile version