PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang Jawa Barat kembali memprioritaskan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas permukiman dan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun anggaran 2026, sebanyak 2.441 unit Rutilahu ditargetkan direhabilitasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp114.482.900.000.
Program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan alokasi anggaran penanganan Rutilahu terbesar kedua di Indonesia.
Keberhasilan program ini melanjutkan capaian pada tahun 2025, ketika Pemkab Karawang merealisasikan rehabilitasi 2.870 unit Rutilahu dengan penyerapan anggaran sebesar Rp134.603.000.000.
Program rehabilitasi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Sasaran utama program ini adalah masyarakat miskin kategori prasejahtera.
Selain memperbaiki kondisi fisik rumah, program Rutilahu juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang lebih sehat, mendukung sanitasi keluarga, serta mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi.
Anggaran Rutilahu Dinilai Mampu Meringankan Beban Ekonomi
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa besarnya anggaran rehabilitasi Rutilahu memberikan dampak langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi keluarga penerima manfaat.
“Ketika pemerintah hadir membantu memperbaiki rumah warga miskin menjadi layak dan sehat, ada beban besar yang terangkat dari pundak mereka. Anggaran yang tadinya habis untuk memperbaiki perabotan atau atap bocor, kini bisa dialihkan warga untuk gizi anak, pendidikan, dan modal usaha,” ujarnya mewakili Pemerintah Kabupaten Karawang.
Menurutnya, rumah yang layak huni dengan sanitasi yang baik turut menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi keluarga. Kondisi tersebut dinilai dapat mendukung tumbuh kembang anak, mengurangi risiko penyakit, menekan angka stunting, serta meningkatkan produktivitas penghuni rumah.
Syarat Penerima Bantuan Rutilahu Karawang
Agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan akuntabel, Pemkab Karawang menetapkan persyaratan bagi calon penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Penerima Bantuan Rutilahu Reguler
Calon penerima bantuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Terdaftar sebagai masyarakat miskin atau keluarga prasejahtera pada Dinas Sosial.
Belum pernah menerima bantuan pembangunan atau rehabilitasi Rutilahu.
Memiliki KTP atau Kartu Keluarga.
Memiliki rumah yang memenuhi kategori tidak layak huni.
Rumah berdiri di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, girik, atau surat keterangan kepemilikan dari Camat selaku PPAT.
Memiliki luas tanah minimal 28,8 meter persegi.
Melampirkan dokumentasi atau foto kondisi rumah.
Syarat Penerima Bantuan Rutilahu Akibat Bencana atau Nonbencana
Bagi rumah yang mengalami kerusakan berat atau roboh akibat bencana maupun kondisi darurat lainnya, persyaratan meliputi:
Berasal dari masyarakat miskin yang rumahnya mengalami kerusakan berat atau roboh.
Memiliki surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Belum pernah menerima bantuan pembangunan Rutilahu.
Memiliki identitas diri berupa KTP atau KK.
Rumah memenuhi kategori Rutilahu dan berdiri di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan.
Rumah tidak berstatus sebagai rumah sewa atau disewakan.
Memiliki luas tanah minimal 28,8 meter persegi.
Melampirkan dokumentasi kondisi rumah.
Alur Pengajuan Bantuan Rutilahu Melalui Aplikasi SI IMAH
Pemkab Karawang menerapkan sistem pengajuan berbasis digital melalui aplikasi SI IMAH guna memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Mekanisme Pengajuan Reguler
Tahapan pengajuan bantuan meliputi:
Calon penerima mengajukan permohonan kepada Kepala Desa atau Lurah.
Pemerintah desa melakukan musyawarah serta verifikasi awal.
Data calon penerima diinput ke aplikasi SI IMAH oleh pemerintah desa.
Camat melakukan pemantauan terhadap usulan melalui aplikasi.
Dinas PRKP melaksanakan verifikasi dan validasi teknis di lapangan.
Hasil verifikasi disampaikan kepada Bupati Karawang.
Penetapan penerima bantuan dilakukan melalui Keputusan Bupati.
DPRKP melaksanakan pembangunan atau rehabilitasi rumah.
Penanganan Rumah Rusak Akibat Bencana
Untuk rumah yang mengalami kerusakan berat akibat bencana maupun kondisi darurat lainnya, pemerintah daerah menetapkan mekanisme khusus sebagai program prioritas. Penanganan dilakukan terhadap rumah yang memerlukan rehabilitasi segera karena berpotensi membahayakan keselamatan penghuni.
Pemkab Karawang Imbau Warga Ikuti Prosedur Resmi
Pemkab Karawang mengimbau masyarakat yang ingin mengajukan bantuan Rutilahu agar mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan melalui aplikasi SI IMAH.
Pemerintah daerah juga menyatakan akan terus mengupayakan penambahan kuota bantuan pada Perubahan APBD mendatang agar semakin banyak masyarakat miskin yang memperoleh akses terhadap hunian yang layak, sehat, dan aman di Kabupaten Karawang.**
