PenaPolitik

Pelaku KDRT di Bandung Hingga Tewaskan Istri, Diancam Kurungan 15 Tahun

IMG 20200310 WA0103
Pelaku ( tengah ) yang sudah tega membunuh istrinya sendiri, diringkus aparat satreskrim polrestabes bandung. Selasa 10/3/20

PenaKu.ID – Pria paruh baya di Bandung bernama AS (57) dibekuk polisi, lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga mengakibatkan istrinya YR (55) meninggal dunia. Aksi kekerasan dilakukan di Jalan Citepus, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung pada Selasa (10/3) dini hari.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menuturkan, AS melakukan aksi kekerasan pada YR dengan cara memukul menggunakan pipa besi kemudian menusuk memakai pisau.

Akibatnya korban mengalami luka pada bagian kepala dan perutnya hingga meninggal dunia. Kekerasan tersebut dilakukan [ pelaku ] pada saat korban sedang terlelap tidur.

“Telah terjadi KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia yang mana dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya,” kata Kombes Ulung di Mapolrestabes Bandung.

Ulung menambahkan, aksi kekerasan dilakukan karena pelaku melihat adanya bekas merah di bagian paha korban. Kemudian pelaku mendapat penolakan ketika mengajak berhubungan badan. Pelaku yang tersulut emosinya lantas melakukan aksi kekerasan itu. Korban meninggal dunia setiba di RS Hasan Sadikin Bandung.

Saat ini, Ulung mengatakan, pelaku dibekuk polisi di kediamannya dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat 3 Nomor 23 Tahun 2004 tentang PDKRT dengan ancaman kurungan selama 15 tahun.

“Tersangka dilakukan penangkapan di rumahnya dan saat ini sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang kapolrestabes

( hms )

Exit mobile version