PenaPeristiwa

Pelaku Curanmor di Karangtengah Cianjur Dimassa

Pelaku Curanmor di Karangtengah Cianjur Dimassa
Pelaku Curanmor di Karangtengah Cianjur Dimassa

PenaKu.ID – Salah seorang terduga pelaku curanmor atau pencurian kendaraan bermotor, TP (31), dihakimi massa lantaran kepergok mencuri motor di sebuah bengkel motor di Kampung Sadang, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (28/12/24) sekitar pukul 18.30 WIB.

Peristiwa tersebut, bermula ketika pemilik bengkel mendengar suara mencurigakan seperti benda patah di sekitar lokasi bengkelnya. Saat memeriksa kendaraan miliknya yang terparkir di depan bengkel, korban mendapati kunci kontak sepeda motor dalam keadaan rusak, diduga akibat ulah pelaku curanmor yang menggunakan kunci T.

Merasa curiga, korban memperhatikan seorang pria yang berada di sekitar lokasi kejadian. pelaku curanmor bahkan sempat terlihat melemparkan kunci T ke arah lain saat menyadari dirinya diawasi.

Pelaku Curanmor Disergap Warga

Tak tinggal diam, korban segera meminta bantuan warga setempat untuk mengamankan terduga pelaku.

Setelah berhasil diamankan oleh warga, pihak kepolisian dari Polsek Karangtengah tiba di lokasi untuk mengambil alih pelaku beserta barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk merusak kunci motor.

Kapolsek Karangtengah, melalui Kanit Reskrim Ipda Radhika, mengonfirmasi kejadian tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Kasus ini sedang kami dalami untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (29/12/24).

Pelaku Curanmor dalam Jeruji Besi

Pelaku curanmor, yang kini berada dalam tahanan Polsek Karangtengah, diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci tambahan, dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.

“Terima kasih kepada warga yang sigap membantu mengamankan pelaku. Kami tetap mengingatkan agar semua penanganan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri,” tutupnya.

**

Exit mobile version