PenaKu.ID – Pekerja bangunan terjatuh, Nanang (59), yang tengah bekerja di sebuah rumah dan toko (ruko) yang berlokasi di pinggir Jalan Raya Cianjur-Bandung tepatnya di Kampung Cipeuyeum Desa Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur Jawa Barat pada Selasa (07/11/23).
Informasi yang berhasil dihimpun saat itu Nanang tengah asik bekerja di lantai 2 dan tiba – tiba jatuh terpelanting ke bawah bangun setinggi 12 meter. Pekerja bangunan terjatuh tersebut diduga kuat akibat tersengat jaringan listrik tegangan tinggi yang melintang di atas bangunan ruko, hingga korban mengalami luka yang sangat serius hingga dibawa ke puskesmas terdekat.
Kamit Sabara Polsek Bojongpicung Ipda Sutartyo menjelaskan, pihaknya mengaku sedang melakukan patroli seketika ada informasi dari warga setempat bahwa salah seorang tukang kuli bangunan yang bernama Nanang jatuh dari lantai 2 yang diduga akibat tersengat aliran listrik tegangan tinggi.
“Kami sedang melaksankan patroli di sekitar Kecamatan Haurwangi tak lama adanya informasi dari warga setempat bahwa Nanang salah seorang pekerja bangunan ruko di Cipeuyeum jatuh dari lantai 2 akibat tersengat aliran listrik,” ujar Ipda Sutaryo.
Ia menambahakan kecelakaan pekerja bangunan terjatuh itu kini masih dalam penyelidikan dan penelitian.
Selain itu, Sutaryo berharap pelaksanaan pembangunan untuk sementara diberhentikan khusunya yang bekerja di lantai 2.
“Polsek Bojongpicung sekarang sedang menangani pendataan lebih lanjut, dan diharapkan para pekerja yang ada di lantai 2 mohon dihentikan terlebih dahulu karena rentan keamanan,” ucapnya.
Pekerja Bangunan Terjatuh Diduga Kurangnya Alat Pelindung
Sementara itu salah seorang anggota pergerakan juga warga setempat Mahram Samsudin menambahkan, kecelakaan pekerja bangunan terjatuh dari lantai 2 akibat tersengat aliran listrik itu diduga akibat kelalaian pihak pemilik bangunan karena seluruh pekerja tidak mengunakan alat pelindung tubuh.
Selain itu, lanjut dia, kurangnya pengawasan mengenai letak bangunan karena terlalu dekat dengan jaringan listrik tegangan tinggi, hingga mengakibatkan kecelakaan pekerja bangunan, maka dengan itu pihak pemilik bangunan [Ko Atiw] harus bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan pekerja bangunan terjatuh tersebut.
Selain itu, pihaknya menduga bahwa pembangunan ruko tersebut tidak memiliki izin membuat bangunan (IMB) sebab, pejabat pembuat izin sebelumnya akan tidak mengizinkan karena bangunan tersebut terlalu dekat dengan jaringan listrik tegangan tinggi.
“Terjadinya kecelakaan jatuhnya tukang kuli bangunan itu diduga akibat lalai karena seluruh pekerja tidak menggunakan kelengkapan keamanan dan posisi bangunan terlalu dekat dengan jaringan listrik tegangan tinggi,” ujar Mahram Samsudin.
***