PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil menggagalkan rangkaian aksi komplotan pencuri yang diduga menyasar rumah-rumah mewah di sejumlah daerah lintas provinsi. Lima orang pelaku beserta seorang penadah berhasil diamankan aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (5/3/2025) sore.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan para pelaku menggunakan mobil mewah jenis Lexus saat melakukan survei ke lokasi target. Cara tersebut dilakukan agar aktivitas mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
“Pelaku menggunakan mobil mewah jenis Lexus ketika mencari rumah yang akan dijadikan sasaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan masyarakat,” ujar Anom.
Menurutnya, komplotan tersebut telah menjalankan aksinya di berbagai kota di sejumlah provinsi. Beberapa di antaranya berada di wilayah Purwakarta dan Bandung Barat, Jawa Barat, serta daerah lain seperti Riau, Jawa Tengah, hingga Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasus ini terungkap setelah para pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah mewah di Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta. Polres Purwakarta kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap mereka di sebuah safe house di kawasan Puncak, Bogor.
“Kami mengamankan lima pelaku setelah melakukan pengejaran hingga ke tempat persembunyian mereka di kawasan Puncak, Bogor. Dalam proses penangkapan, satu pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas. Selain itu, seorang penadah juga turut kami amankan,” kata Anom.
Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AW (31) warga Semarang, Jawa Tengah; AA (39) warga Brebes, Jawa Tengah; JA (27) warga Medan, Sumatera Utara; RA (27) warga Deli Serdang, Sumatera Utara; serta RL (33) warga Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Sementara itu, seorang penadah yang turut diamankan berinisial RD (60), warga Kuningan, Jawa Barat.
Polres Purwakarta Beberkan Modus Pelaku
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki modus berpura-pura sebagai tamu yang hendak berkunjung ke rumah target. Mereka lebih dulu menanyakan keberadaan pemilik rumah kepada tetangga sekitar.
Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, para pelaku kemudian masuk dengan cara mencongkel pintu menggunakan sejumlah perkakas. Mereka lalu mengambil berbagai barang berharga yang ada di dalam rumah.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit jam tangan berbagai merek, dua cincin batu akik, sejumlah perhiasan emas dan berlian berupa cincin serta gelang. Polisi juga mengamankan beberapa barang lain seperti sweater, tas gendong Adidas, celana merek Cardinal, kaus, dan celana panjang Pull&Bear.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“Para pelaku dikenakan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Anom.**
