PenaPeristiwa

Pasutri di Kota Bandung Ditangkap karena Sabu 3,8 Kg

Pasutri di Kota Bandung Ditangkap karena Sabu 3,8 Kg
Pasutri di Kota Bandung Ditangkap karena Sabu 3,8 Kg

PenaKu.IDPasutri berinisial RAR dan HR dan seorang lainnya yang berinisial VGA diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari para pelaku, Satresnarkoba Polrestabes Bandung turut mendapati barang bukti sabu dengan berat 3,8 kilogram.

“Mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat 3,8 kilogram atau 3.680,12 gram dengan tersangka ada tiga orang yaitu VGA, RAR, dan HR, untuk HR ini merupakan istri dari si RAR,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, S.I.K., M.Si. M.Han di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (20/6/23).

Kapolrestabes Bandung menambahkan, pasutri tersebut berperan sebagai pengendali dalam peredaran sabu.

Motif Pasutri Jual Sabu

Pasutri tersebut ditangkap di sebuah kontrakan yang terletak di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Keduanya pun disebut merupakan residivis dan jadi bagian dari jaringan narkotika antarprovinsi.

“Dia untuk menjual pada pemakai lainnya, barang ini didapat dari kelompok jaringan antarprovinsi,” ujar Budi.

Menurut Budi, pasutri tersebut melakukan aksinya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya seperti satu bungkus klip, timbangan digital hingga ponsel.

“Motif mendapatkan keuntungan dari jual beli narkotika yang dijual,” kata dia.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 ayat 2, Pasal 132, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan minimal 6 tahun penjara.

***

Exit mobile version