Tutup
Pemerintahan

Paripurna Ke-28 DPRD Kab Sukabumi, Perubahan Anggaran Disepakati

×

Paripurna Ke-28 DPRD Kab Sukabumi, Perubahan Anggaran Disepakati

Sebarkan artikel ini
Paripurna Ke-28 DPRD Kab Sukabumi, Perubahan 2022 Disepakati
Rapat Paripurna Ke-28 DPRD Kabupaten Sukabumi Jawa Barat

PenaKu.ID – Rapat paripurna ke-28 DPRD Kab Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Perubahan Belanja Daerah tahun 2022 yang digelar di Aula DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Jawa Barat pada Senin (17/10/22).

Selain menyepakati anggaran perubahan tahun 2022, rapat paripurna ke-28 DPRD Kab Sukabumi juga menganggendakan Penyampaian Nota Pengantar/Penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

“Intinya adalah kita pastinya DPRD telah menyepakati tadi sesuai paripurna. Kita berharap hasil penyesuaian gubernur ini betul-betul bisa dilakukan sesuai dengan penyesuaiananya. Apa yang hasil dievaluasi ini agar para OPD sudah mulai melakukan perncanaa-perencanaannya. Jadi nanti sesuai sampai akhir tahun ini nanti anggarannya terserap dengan baik,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara usai rapat.

Sementara itu, dalam laporannya sebagai Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, Wakil Ketua II DPRD kab. Sukabumi M. Sodikin menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah semula Rp3.944.668.896.052 bertambah sebesar Rp141.960.909.457 menjadi Rp4.086.629.806.267 atau naik sebesar 3,6 %.

Untuk target pendapatan bagi hasil Pajak dari provinsi bertambah sebesar Rp25.328.034.460. Lalu kemudian target pendapatan bantuan keuangan khusus semula tidak dianggarkan menjadi Rp58.014.790.720.

Sedangakan untuk belanja daerah seperti belanja operasi bertambah sebesar Rp300.248.015.359, belanja modal bertambah sebesar Rp22.813.221.276, belanja tidak terduga berkurang sebesar Rp25.718.950.449, belanja transfer bertambah sebesar Rp3.235.989.500 dan belanja hibah bertambah sebesar 5,67 % dan belanja bantuan sosial bertambah 26,79 %.

“Hasil badan anggaran tadi sudah selesai dan tadi juga sudah disampaiakan Pimpinan Badan Anggaran disepakati bersama di dalam papripurna. Tadi pun juga disampaiakan nota dan pendapat dari bupati yang disampaikan oleh Wakil Pak Bupati berikut,” tambah Yudha.

Yudha berharap APBD Perubahan tahun 2022 tersebut sesuai yang diharapakan semua khususnya bagi kebaikan dan kemajuan masyarakat di Kabupten Sukabumi. Menyoal RAPBD tahun 2023 hari ini baru disampaiakan nota pengantar dan penjelasan bupati.

“Juga tadi disampaikan perihal nota dan penjelasan mengenai RAPBD yah 2023 yang akan datang karena sekarang kita sudah masuk dipembahasan untuk anggaran di 2023. Tentu sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat dan juga apa yang sudah direncanakan, jadi tidak ada hal-hal yang tidak diharapakan,” tutup Yudha.

Seperti diketahui, berdasarkan amanat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.610-BPKAD/2022 Tanggal 5 Oktober 2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, DPRD melalui Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 14 Oktober 2022, telah melakukan pembahasan dan kajian dalam rangka penyempurnaan dan penyesuaian serta perbaikan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, secara umum mulai dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah telah mengalami penyesuaian dan penyempurnaan sebagaimana amanat hasil evaluasi Gubernur tersebut.

Kemudian pada Pasal 184 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 15 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib, bahwa hasil pembahasan, penyempurnaan dan penyesuaian Perubahan APBD, ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD, untuk dijadikan dasar penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, dan Keputusan Pimpinan DPRD dilaporkan pada rapat paipurna.

Detail Rangkaian Paripurna Ke-28 DPRD Kab Sukabumi

Rangkaian paripurna ke-28 DPRD Kab Sukabumi hari ini secara menyeluruh mengagendakan :

1. Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyesuaian dan Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022; dan

2. Penyampaian Nota Pengantar/Penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

Sementara susunan rapat paripurna ke-28 DPRD Kab Sukabumi meliputi :

1. Pembukaan;

2. Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Penyesuaian dan Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran. 2022;

3. Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan  Penyesuaian dan Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022;

4. Penandatanganan Berita Acara dan Penyerahan Keputusan Pimpinan DPRD;

5. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Keputusan Pimpinan DPRD tentang Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Nota  Pengantar/Penjelasan Bupati atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023;

6. Penutupan.

Rapat paripurna ke-28 DPRD Kab Sukabumi dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri serta dihadiri unsur Forkopimda, para anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *