PenaKu.ID – Seorang pria berinisial TC (34), warga Jalan Purnawarman Barat, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP M Arwin Bachar, mengatakan terduga oknum kolektor tersebut ditangkap Pada Kamis, 15 Agustus 2024 di kontrakannya yang beralamat di Jalan Purnawarman Barat, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
“Terduga pelaku ini merupakan seorang kolektor Field di PT Federal International Finance (FIF) yang mulai bekerja sejak tanggal 07 Agustus 2023 dan bertugas melakukan penagihan kepada konsumen perusahaan tersebut di wilayah Kecamatan Bojong dan Darangdan Purwakarta,” ucap Arwin, Kamis (22/8/24).
Oknum Kolektor Dijerat Pasal 374 KUHP
Namun, lanjut dia, sejak tanggal 13 Desember 2023 sampai tanggal 25 Februari 2024 uang hasil penagihan dari konsumen yang kredit kendaraan ke PT. FIF tidak disetorkan ke pihak perusaaan diduga dipergunakan untuk keperluan oknum kolektor tersebut.
“Pihak PT. FIF yang mengetahui kejadian tersebut ketika diadakan audit internal pada tanggal 24 sampai tanggal 29 Februari 2024 dan atas kejadian tersebut pihak perusaaan dirugikan sebesar Rp17.491.000. Pihak PT. FIF kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta,” ungkap Arwin.
Ia menjelaskan, pelaku ini menerima uang dari konsumen kemudian tidak diserahkan kepada PT FIF Kabupaten Purwakarta.
Kini, Kata Arwin, pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.
“Kami sudah manakan pelaku beserta barang bukti berupa Kwitansi bukti setoran, bukti transfer dan surat pernyataan janji bayar. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana,” ungkap AKP Arwin.
***