PenaKu.ID – Dugaan pelanggaran terhadap perlindungan siswa di SMPN 2 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, mendapat perhatian Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang alumni SMPN 2 Ngamprah mengungkap sejumlah pengalaman yang disebut terjadi ketika dirinya masih bersekolah di sekolah tersebut.
Informasi itu sebelumnya disampaikan alumni melalui media sosial. Dalam unggahannya, ia menceritakan dugaan perlakuan tidak pantas yang disebut dialami dirinya dan seorang teman pada waktu yang berbeda.
Salah satu dugaan yang disampaikan berkaitan dengan tindakan tidak senonoh yang dituduhkan dilakukan oleh seorang guru mata pelajaran Bahasa Inggris terhadap temannya. Alumni tersebut menyebut dugaan peristiwa itu telah dilaporkan kepada kepala sekolah.
Namun, berdasarkan pengakuan alumni tersebut, laporan itu diduga tidak ditangani sebagaimana mestinya. Ia bahkan menyebut pihak pelapor sempat ditawari uang Rp100 ribu agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan.
“Teman saya pernah dicabuli oleh guru Bahasa Inggris. Bokongnya dipegang. Sudah mengadu ke kepala sekolah, malah mau disogok uang Rp100 ribu,” ujar alumni tersebut, dikutip dari akun media sosial @brorondm, Rabu (19/8/2026).
Alumni SMPN 2 Ngamprah Ungkap Pengalaman Pribadi
Selain menceritakan dugaan yang dialami temannya, alumni tersebut juga mengungkap pengalaman pribadi ketika masih menjadi siswa.
Ia mengaku pernah mengalami tindakan seorang guru perempuan yang menarik bagian bajunya hingga pakaian dalamnya terlihat. Menurut pengakuannya, kejadian itu berlangsung di sebuah ruangan yang juga terdapat seorang guru laki-laki.
Alumni SMPN 2 Ngamprah tersebut mengatakan, dirinya memahami tindakan itu mungkin dimaksudkan sebagai bentuk teguran atau pembinaan. Namun, ia mengaku tetap merasa malu dan tidak nyaman karena tindakan tersebut menyangkut privasinya.
“Dan saya pun waktu itu pernah dipermalukan sama guru perempuan. Baju saya ditarik supaya daleman saya kelihatan. Mungkin niatnya baik untuk mengingatkan, tapi di situ ada guru cowok. Saya malu,” ungkapnya.
Disdik KBB Lakukan Pendalaman Dugaan Kasus di SMPN 2 Ngamprah
Dugaan tersebut kini menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat. Disdik KBB menyatakan telah menerima informasi mengenai dugaan pelecehan seksual serta dugaan persoalan dalam penanganan laporan tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Cucu Rosmiati, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan dan pendalaman untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
“Kami sudah mendapat informasi. Kami akan melakukan pengecekan dan pendalaman terkait dugaan pelecehan seksual di SMPN 2 Ngamprah,” kata Cucu, Rabu (18/8/2026).
Cucu mengatakan klarifikasi akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan informasi tersebut. Langkah itu diperlukan agar setiap dugaan dapat diperiksa berdasarkan fakta dan keterangan dari para pihak.
Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat menentang segala bentuk pelecehan seksual maupun tindakan lain yang berpotensi melanggar hak dan perlindungan siswa.
“Kami akan tindak lanjuti dan mengecek langsung. Kami menentang segala bentuk pelecehan seksual,” katanya.
Menurut Cucu, sekolah harus menjadi lingkungan yang aman bagi siswa untuk memperoleh pendidikan sekaligus mendapatkan perlindungan.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Hasil pendalaman nanti akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.
Perlindungan Siswa Jadi Perhatian
Munculnya dugaan tersebut menjadi perhatian terhadap mekanisme perlindungan siswa di lingkungan pendidikan. Apabila dugaan mengenai laporan yang tidak ditangani secara tepat terbukti, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan tindakan individu, tetapi juga menyangkut mekanisme pengaduan dan perlindungan siswa di sekolah.
Karena itu, pendalaman yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat diperlukan untuk mengungkap fakta secara objektif. Pemeriksaan tersebut antara lain penting untuk mengetahui bagaimana laporan sebelumnya diterima, pihak yang menangani, serta langkah perlindungan yang diberikan kepada siswa dan pelapor.
Hingga proses klarifikasi dilakukan, dugaan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai informasi yang harus diverifikasi. Publik pun menunggu hasil pemeriksaan dan langkah konkret dari pihak terkait.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, penanganan perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengutamakan keselamatan, privasi, dan hak siswa.**
