PenaPeristiwa

Oknum Guru di Kabupaten Bandung Lecehkan Siswi

Oknum Guru di Kabupaten Bandung Lecehkan Siswi
Ilustrasi (istock)

PenaKu.ID – Berawal dari curhat kepada temannya, seorang murid kelas 9, salah satu siswi SMPN di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu mendapatkan perlakuan tak pantas dari gurunya.

Dari curhatan itu, kasus ini pun kemudian terungkap. Korban dilecehkan oleh Guru Kesenian SMP tersebut.

Kronologi berawal pada hari Minggu 22 September 2024, saat itu korban sedang berada di masjid, tiba-tiba datang oknum guru kesenian tersebut dan melakukan pelecehan dengan memaksa hingga membuat anak tersebut ketakutan.

Korban berusaha berontak namun, tenaga oknum guru tersebut lebih besar hingga korban hanya bisa menangis.

Mendengar curhatan korban, temannya lalu menceritakan perilaku tidak senonoh oknum guru itu kepada orang tua korban. Orang tua korban merasa sangat tersinggung lalu melaporkan hal tersebut ke sekolah.

“Benar sangat disayangkan sudah terjadi kelakuan tidak senonoh pada anak murid, dan oknum guru tersebut sudah dikeluarkan,” kata Kaur SMPN, tempat di mana korban sekolah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (13/10/24).

Oknum Guru Dipolisikan

Ia mengaku pihak sekolah merasa terkejut bahwa hal tidak terpuji malah terjadi di lingkungan sekolah yang cukup disegani di wilayah Ibun. Selanjutnya sekolah memutuskan untuk mengeluarkan oknum guru tersebut.

Sedangkan korban kini mengalami trauma dan selalu murung, serta memerlukan penanganan psikologis.

Adapun pihak keluarga yang tidak terima perilaku okum guru terhadap anaknya, kemudian membawa kasus pelecehan ke Polresta Bandung.

Melalui Unit PPA, kasus pelecehan ini kemudian ditangani untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum. Pelaku pelecehan terhadap anak terancam hukuman 15 tahun penjara seperti yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2024 pasal 81 dan 82.

***

Exit mobile version