PenaKu.ID – Kades Cihanyir, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ceceng Suparman, S.A.P., melontarkan kritik tajam terhadap regulasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kades Cihanyir menilai aturan yang ada belum sepenuhnya matang untuk diterapkan di seluruh desa.
Menurut Kades Cihanyir, salah satu persoalan krusial terletak pada ketentuan pendirian gerai atau kantor KDMP. Regulasi tersebut mensyaratkan lokasi gerai harus berada di lahan carik milik desa dan terletak di pinggir jalan yang strategis. Di sisi lain, desa tidak diperbolehkan membeli tanah untuk pembangunan gerai.
“Bayangkan, tidak semua desa memiliki tanah carik yang posisinya di pinggir jalan desa yang ramai dilalui masyarakat. Banyak tanah carik justru berada di dalam gang, berupa kebun, atau dekat hutan, yang jelas tidak memungkinkan dibangun gerai,” ujar Ceceng kepada media, Kamis (19/12/25), di kantornya.
Kades Cihanyir menambahkan, meski ada desa yang memiliki tanah carik di pinggir jalan, tidak semua lokasi tersebut memiliki potensi ekonomi. Beberapa di antaranya berada di kawasan sepi yang dikhawatirkan tidak menarik pembeli dan justru menghambat roda usaha koperasi.
Ketidakjelasan aturan ini, lanjut Ceceng, membuat banyak kepala desa berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, gerai KDMP tetap diwajibkan berdiri. Di sisi lain, regulasi tidak menyediakan solusi bagi desa yang tidak memiliki tanah carik sesuai ketentuan.
“Kalau memungkinkan tukar guling tanah mungkin bisa, tapi kenyataannya tidak mudah karena birokrasi yang sangat panjang. Seharusnya ada klausul khusus bagi desa yang tidak memiliki tanah carik agar kepala desa tidak kebingungan,” ujar Kades Cihanyir.
Kades Cihanyir Soroti Wacana Pembangunan Gerai
Selain persoalan lahan, Ceceng juga menyoroti rencana pembangunan gerai yang melibatkan PT Agrinas sebagai pihak pelaksana. Ia menilai pemerintah seharusnya tidak memaksakan skema tersebut dan lebih mengutamakan potensi lokal desa.
“Ketika anggaran pembangunan mencapai Rp1,6 miliar dan tenaga kerjanya justru didatangkan dari luar desa, itu benar-benar menyakitkan. Masyarakat lokal seharusnya dilibatkan, bukan hanya menjadi penonton,” katanya.
Ceceng juga mengusulkan agar pemerintah memanfaatkan ruang-ruang kosong atau aset desa yang tidak terpakai untuk dijadikan gerai KDMP. Menurutnya, langkah tersebut jauh lebih efisien dibanding membangun gedung baru dengan nilai besar yang berpotensi menjadi beban utang di kemudian hari.
Ia mengingatkan, pembangunan gerai KDMP berkaitan langsung dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, skema pembiayaan yang menjadikan Dana Desa sebagai jaminan KDMP dinilai memberatkan.
Terlebih, Ceceng menyebut Dana Desa pada tahun mendatang akan mengalami pemotongan puluhan persen. Kondisi ini berpotensi menghentikan pembangunan infrastruktur desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang saat ini tengah menjadi perbincangan publik.
Di akhir pernyataannya, Ceceng berharap pemerintah pusat segera melakukan kajian ulang terkait pendirian gerai KDMP, khususnya bagi desa-desa yang tidak memiliki tanah carik sesuai ketentuan.
“Harus ada kejelasan. Jangan sampai desa dipaksa menjalankan aturan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Desa Cihanyir sendiri sejatinya telah lebih dulu membangun gerai KDMP sebelum adanya ketentuan pembangunan gerai oleh PT Agrinas.**
