PenaKu.ID – Tim Gabungan Badan Pendapatan Daerah Beserta Polres dan Polisi Militer Karawang mengadakan giat razia atau penertiban kendaraan yang nunggak paja pada Rabu (22/5/24).
Tak ketinggalan puluhan mobil dinas plat merah kendaraan dinas milik Pemkab Karawang terjaring penertiban pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan aparat gabungan tersebut.
Petugas menemukan bukti kendaraan plat merah nunggak pajak kendaraan di atas 1 tahun. Mereka diminta membuat surat pernyataan akan membayar pajak kendaraan.
Razia Akan Digelar 3 Hari
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama mengatakan belasan kendaraan dinas Pemkab Karawang dihentikan petugas gabungan saat melewati lokasi penertiban.
Ia menuturkan setelah dilakukan pemeriksaan surat kendaraan terbukti STNK belum membayar pajak tahunan.
“Ada yang baru 1 tahun dan banyak lagi yang sudah lebih satu tahun belum membayar pajak kendaraan,” kata Hendrian Oetama saat di lokasi razia, Rabu (22/5/24).
Menurut Hendrian, penertiban pajak kendaraan berlangsung selama 3 hari yaitu mulai hari Senin (20/5/24) hingga Rabu (22/5/24).
Razia dilakukan untuk semua kendaraan roda dua dan roda empat. “Baik sipil atau pun dinas tetap kita hentikan dan kita periksa surat suratnya,” tegasnya.
***