PenaKu.ID – Sejumlah toko modern atau mininarket saat ini sudah menjamur di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat. Bahkan, keberadaannya pun dinilai menyaingi warung-warung kecil di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Ricky Riyadi mengaku butuh pembenahan dengan cara memberlakukan moratorium minimarket. Terutama di wilayah padat penduduk.
“Secara prinsif saya menyetujui adanya moratorium minimarket. Namun, dalam hal ini perlu adanya keputusan kolektif dengan SKPD terkait, dan kami harus merapatkannya terlebih dulu dengan beberapa SKPD terkait,” ujar Ricky kepada PenaKu.ID di Ngamprah, Senin (24/5/2021).
Berdasarkan catatan yang ia peroleh, jumlah minimarket di Bandung Barat sebanyak 301 gerai atau outlet. Namun hanya 60 toko yang baru mengantongi perijinan.
“Dari 301 mini market yang tersebar di KBB, baru 60 pasar modern. Awalnya kan 30. perijinan itu telah sampai ke izin usaha toko mdern (IUTM), yang lainnya masih dalam proses,” kata Ricky.
Baca juga:
“Itu karena ada itikad baik dari pengusaha toko modern untuk menyelesaikan perizinan,” tambahnya.
Dalam proses perizinan, Riki mengaku, kerap mengalami berbagai kendala di lapangan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) yang harus sesuai syarat yang berkaitan dengan perizinan ke dinas terkait.
Karena itu, pihaknya akan membatasi dengan cara zonasi antara keberadaan mininarket dengan pasar tradisional serta rasio jumlah penduduk di kawasan padat.
“Padalarang, Ngamprah, Batujajar dan Lembang itu wilayah yang padat penduduk, kemudian jumlah toko modernnya juga lumayan banyak,” pungkasnya.
(CDR)