PenaRagam

Komisi A: Soroti PKL Di Kota Bandung Yang Menjamur

IMG 20210217 WA0030
Erick Darmajaya

PenaKu.ID Erick Darmajaya anggota Komisi A DPRD Kota Bandung yang biasa disapa Bro Erick menyoroti keberadaan PKL yang dadakan menjamur.

Dimana hadir disembarangan tempat secara dadakan dibeberapa tempat di Kota Bandung, bahkan ada juga yang menggelar dadakan di area komplek perumahan.

Dan yang pasti bisa mengganggu ketertiban, kenyamanan dan keamanannya masyarakat. PKL yang sengaja menggelar dagangannya didepan rumah misalnya terbiasa keluar masuk kendaraan tanpa kendala menjadi merasa tidak nyaman.

“Kadang diantara PKL ada berdiri petugas tantib kecamatan yang katanya hanya untuk menjaga prokes peyebaran virus Covid-19,” tutur Bro Erick di fraksi PSI/PKB jalan Sukabumi 30 Bandung, Rabu, 17/2/2021.

“Mengapa di suatu daerah atau negara lain itu tertib, karena penegakan disiplin aturan kebijakan benar-benar ditegakkan,” tambahnya.

Lanjut Erick menuturkan bahwa Penegakan Aturan Hukum juga harus ditegakkan sesuai aturan hukum yang berlaku dan penyinergiritasian produk kebijakan yang ada, Combined Power Balance (penyatuan dua kekuatan yang kontradiksi secara seimbang).

“Terkait PKL misalnya ada rujukan relokasi dan alokasi bagi PKL dan tersedianya tempat suaka sementara untuk para PKL tersebut,” kata Bro Erick.

Sementara itu Erick menyebut ada beberapa jantung permasalahan yang jadi PR kita bersama perihal Penataan PKL, yaitu:

  1. Perekonomian Kota Bandung banyak ditopang oleh sektor informal, termasuk PKL. Bahkan banyak PKL yang jadi trademark Kota Bandung dan menarik wisatawan.
  2. PKL itu sendiri merupakan satuan bisnis yg menempati suatu ruang, mendatangkan pembeli, dan menciptakan persaingan. Kesulitannya, PKL tidak mengindahkan Rencana Tata Ruang Wilayah. Juga sangat mudah berpindah.
  3. Pemerintah Kota Bandung sebelumnya menata PKL untuk beroperasi pada area tertentu, sekaligus melarang di lokasi lain. Dengan demikian, PKL bisa berkembang jadi penggerak ekonomi, tetap tertib dan tidak mengganggu masyarakat lainnya.
  4. Ketika ada PSBB / PPKM, ada pelarangan PKL di tempat berkumpulnya. Contohnya, di jl Dipati Ukur. Ini tidak berlangsung merata; di ruas seperti Jl Cibadak, PKL tetap beroperasi biasa. Akibatnya, PKL yg tergusur mencari lokasi2 lain, dan menimbulkan konflik dgn masyarakat yg terganggu oleh timbulnya kerumunan di sekitar tempat tinggal.
  5. Dalam hal ini, Pemkot Bandung yg membuat pelarangan seharusnya juga memberi jalan keluar, agar tidak terjadi gesekan konflik horizontal di tengah masyarakat. Sebagai Walikota, seharusnya Mang Oded proaktif menjaga pelaku2 ekonomi sekaligus ketertiban masyarakat.
  6. Kita melihat bahwa kebijakan Walikota Oded MD dlm pelaksanaan PPKM tidak disertai dgn solusi utk mempertahankan kegiatan ekonomi rakyat, terutama rakyat bawah seperti PKL. Memang mudah utk melarang dan membubarkan, tapi hal ini mematikan mata pencaharian masyarakat. Karena tidak ada solusi, maka PKL mencari solusi mereka sendiri, dengan tidak tertib dan merugikan masyarakat lain di area yg mendadak ditempati tanpa permisi.
  7. Lebih jauh lagi, mengingat saat ini kondisi perekonomian Indonesia dalam kondisi resesi, diharapkan kebijakan Walikota yg memberikan peluang dan dorongan pada UMKM, agar masyarakat tidak terus terpuruk dan membuat banyak orang jatuh ke bawah garis kemiskinan.
  8. Kita sangat paham bahwa Pandemi Covid-19 menuntut kedisiplinan masyarakat agar mencegah penyebaran penyakit, sehingga Pemkot melaksanakan arahan dari satgas Covid-19. Tetapi Walikota juga bertanggungjawab memelihara kesejahteraan warga dan mempertahankan perekonomian rakyat. Hal ini TIDAK BISA digantikan oleh bansos, apalagi masih ada masalah dalam penyaluran bansos yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan.
  9. Apa saja yang solusi ekonomi yang disediakan Pemkot Bandung untuk PKL dan perekonomian yang tertekan? Walikota tidak bisa hanya berharap pada situasi pulih sendiri, karena pasti akan banyak korban berjatuhan”, tandas Erick.

“Demikian analisa kami,” pungkasnya.

(one)

Exit mobile version