LBH CADHAS Siap Hadapi Debt Colletor Anarkis di KBB
Ketua DPP LBH CADHAS Fuad memaparkan, masyarakat memiliki hak untuk menolak metode penagihan yang melanggar hukum
PenaKu.ID – Debt collector atau penagih utang kerap menjadi permasalahan bagi masyarakat, terutama di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Ketua DPP LBH CADHAS (Caraka Dhara Satya) KBB, Fuad Abdillah, S.H., CTL, mengatakan, beberapa oknum debt collector seringkali menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan hukum dalam menagih utang, sehingga meresahkan warga.
“Tindakan seperti intimidasi, kekerasan verbal, bahkan ancaman fisik sering terjadi, membuat masyarakat merasa tidak nyaman dan takut,” kata Ketua DPP LBH CADHAS Fuad, saat dikonfirmasi, Minggu (15/09/2024).
Kasus ini telah mencuri perhatian banyak pihak karena melibatkan pelanggaran hak-hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Debt Collector dan Pelanggaran Hukum
Ketua DPP LBH CADHAS Fuad menjelaskan, berdasarkan UUD 1945, setiap warga negara memiliki hak untuk hidup aman dan bebas dari kekerasan.
“Perlakuan kasar dan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector jelas melanggar pasal-pasal dalam UUD yang menjamin hak asasi manusia, terutama Pasal 28G ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya,” jelasnya.
Lebih lanjut, kegiatan penagihan yang melibatkan kekerasan atau paksaan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, yang melindungi konsumen dari tindakan yang merugikan, termasuk dalam hal penagihan utang,” ujarnya.
Dampak Sosial di Bandung Barat
Di Bandung Barat, kata Ketua DPP LBH CADHAS Fuad, banyak warga yang melaporkan ketidaknyamanan akibat perilaku debt collector. Beberapa kasus bahkan mengakibatkan gangguan psikologis bagi warga, terutama mereka yang merasa diancam secara langsung.
“Fenomena ini tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga di daerah seperti Bandung Barat, di mana banyak warga yang berurusan dengan pinjaman kredit atau leasing yang kemudian ditagih dengan cara yang tidak sesuai hukum,” ujar dia.
Ia menjelaskan, salah satu warga Bandung Barat, inisial R, menceritakan pengalamannya dipepet oleh debt collector yang melakukan intimidasi di Jalan Raya Padalarang-Cimareme baru-baru ini.
“Warga merasa benar-benar takut dan merasa tertekan. Mereka mengejar memepet di jalan Cimareme, Padalarang- Cimahi dengan nada mengancam dan meminta pembayaran di tempat, padahal debitur masih dalam proses negosiasi dengan pihak pemberi kredit akhirnya sepeda motor jenis Yamaha Vixion di bawa sama debt colektor,” ungkap Fuad seraya menirukan pernyataan R.
LBH CADHAS Siap Beri Perlindungan Hukum
Fuad memaparkan, masyarakat memiliki hak untuk menolak metode penagihan yang melanggar hukum. Jika merasa terancam oleh debt collector, warga dapat segera melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib, seperti kepolisian.
“Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi lembaga bantuan hukum LBH CADHAS beralamat Komplek baloper, Jl. Flamboyan No.18 Blok C, Padalarang, Kecamatan Padalarang, KBB yang siap memberikan pendampingan dan nasihat terkait masalah ini,” ujarnya.
Pemerintah dan aparat hukum diharapkan untuk lebih aktif dalam menangani kasus debt collector yang meresahkan ini, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka saat berhadapan dengan penagih utang.
“Tindakan hukum harus ditegakkan berdasarkan UUD dan KUHP untuk memastikan masyarakat terhindar dari intimidasi dan tindakan melanggar hukum lainnya,” tutur Fuad.
Debt collector yang meresahkan warga Bandung Barat perlu segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap pelanggaran, karena hak mereka dilindungi oleh UUD 1945.
“Aparat penegak hukum juga diharapkan bertindak tegas agar keamanan dan kenyamanan warga terjamin dari tindakan debt collector yang melampaui batas,” terang Fuad.
“Dalam waktu dekat kami (LBH CADHAS) akan melakukan audensi dengan Kapolres Cimahi menyikapi maraknya oknum preman yang berkedok debtcolektor, kami akan melakukan swepping,” tandasnya.
***