PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penataan aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 118 aparatur resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan, sementara 112 guru menerima Surat Keputusan (SK) penugasan sebagai kepala sekolah.
Pelantikan dan penyerahan SK tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, di Ballroom Balai Gempungan Lantai 4 Gedung B, Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Kamis (30/7/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat struktur organisasi pemerintahan sekaligus meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
118 Aparatur Pemkab Bandung Barat Resmi Dilantik
Sebanyak 118 aparatur yang dilantik terdiri atas 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), 56 Pejabat Administrator, dan 60 Pejabat Fungsional.
Tenaga Kesehatan dan Guru Masuk Daftar Pejabat Fungsional
Dari 60 pejabat fungsional tersebut, sebanyak 25 orang berasal dari tenaga kesehatan, 2 orang guru, dan 33 orang tenaga teknis.
Bupati Jeje Ritchie Ismail menegaskan seluruh proses pengangkatan dan pelantikan telah dilaksanakan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Jeje, penataan birokrasi tidak hanya dimaknai sebagai rotasi atau pengisian jabatan, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk membangun pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Penataan birokrasi harus mampu menghadirkan aparatur yang profesional, adaptif dan berintegritas. Setiap pejabat yang mendapat amanah harus mampu menunjukkan kinerja terbaik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ujar Jeje.
112 Guru Terima SK Penugasan sebagai Kepala Sekolah
Selain melantik pejabat, Pemkab Bandung Barat juga menyerahkan SK penugasan kepada 112 guru yang akan menjalankan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Penugasan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Penugasan tersebut diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Langkah ini menjadi bagian dari percepatan pengisian kekosongan jabatan kepala sekolah yang masih menjadi tantangan di Kabupaten Bandung Barat.
Pemerintah daerah berharap kehadiran para kepala sekolah baru dapat meningkatkan tata kelola pendidikan sekaligus memperkuat kepemimpinan di setiap satuan pendidikan.
Sekitar 200 Jabatan Kepala Sekolah Masih Kosong
Meski telah menugaskan 112 guru sebagai kepala sekolah, Pemkab Bandung Barat masih menghadapi kekurangan sekitar 200 formasi kepala sekolah.
Pengisian Jabatan Dilakukan Bertahap
Untuk mengatasi kondisi tersebut, proses penugasan guru sebagai kepala sekolah akan dilaksanakan secara bertahap sesuai kesiapan calon yang memenuhi persyaratan.
Seluruh tahapan akan dilakukan mengikuti mekanisme serta regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemkab Bandung Barat Siapkan Pengisian 6 JPT Pratama dan 53 Jabatan Pengawas
Penataan birokrasi di lingkungan Pemkab Bandung Barat tidak berhenti pada pelantikan kali ini. Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan memulai proses pengisian 6 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama serta 53 Jabatan Pengawas.
Perkuat Organisasi dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Pengisian jabatan strategis tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat organisasi pemerintahan agar setiap perangkat daerah dipimpin oleh aparatur yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas kepemimpinan sesuai kebutuhan organisasi.
Dengan struktur birokrasi yang semakin lengkap, Pemkab Bandung Barat menargetkan koordinasi antarperangkat daerah, pengawasan, pembinaan, hingga pengambilan keputusan dapat berjalan lebih optimal.
Melalui penguatan birokrasi ini, pemerintah daerah berharap kinerja aparatur semakin meningkat sehingga pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat dapat berlangsung lebih berkualitas, sementara berbagai program pembangunan dapat dijalankan secara efektif, terukur, dan berkelanjutan.**










