Pemerintahan

KPK Lelang Harta Rampasan Koruptor, Nilainya Tembus Ratusan Miliar

KPK Lelang Harta Rampasan Koruptor, Nilainya Tembus Ratusan Miliar
KPK Lelang Harta Rampasan Koruptor, Nilainya Tembus Ratusan Miliar (Instagram @lelangkpkofficial)

PenaKu.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kembali melepas barang rampasan hasil tindak pidana korupsi ke publik. Melalui laman resmi kpk.go.id dan portal lelang.go.id, lembaga antirasuah itu mengumumkan ratusan barang sitaan yang kini bisa diperebutkan lewat sistem penawaran daring.

Dalam keterangan resminya, Selasa (17/9/25), Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut ada 83 lot barang yang dilelang. Daftarnya beragam, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan, hingga perangkat elektronik seperti ponsel pintar. Nilai limit awal barang-barang tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Seluruh hasil lelang akan langsung disetorkan ke kas negara,” tulis Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengumumannya.

Mekanisme Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi

Proses penjualan aset ini dilakukan secara elektronik melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Calon peserta wajib mendaftar di portal lelang.go.id, menyerahkan dokumen sesuai ketentuan, serta mengikuti jadwal aanwijzing atau penjelasan terkait objek lelang.

Setiap pemenang lelang nantinya akan dikenakan bea tambahan sesuai aturan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengingatkan, peserta harus cermat meneliti kondisi fisik maupun dokumen aset sebelum menawar.

Barang yang Jadi Sorotan

Dalam daftar terbaru, publik menyoroti sejumlah properti mewah, tanah di kawasan strategis, hingga perangkat elektronik populer. Beberapa media bahkan mencatat ada apartemen di jantung Jakarta serta gawai premium yang ikut dilepas ke publik.

KPK menegaskan, lelang ini bukan sekadar upaya mengembalikan kerugian negara, tetapi juga bentuk komitmen terhadap transparansi.

“Pengelolaan aset rampasan harus dilakukan terbuka agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” kata pejabat DJKN, dikutip dari laman resmi lembaga tersebut.

KPK juga mengingatkan masyarakat agar hanya merujuk pada kpk.go.id dan lelang.go.id untuk menghindari informasi palsu soal daftar lelang.**

Exit mobile version